EXPONTT.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengatakan agar impor pakaian bekas dihentikan.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Seperti diketahui bisnis pakaian bekas telah menjamur hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya pakaian, sepatu bekas impor pun kini tengah ramai di Indonesia.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Minta Sekolah Negeri Studi Bandi ke Sekolah Unggulan
Namun perlu diketahui yang dilarang adalah impor pakaian bekas, sedangkan kegiatan jual beli pakaian bekas atau lebih populer disebut thrifting tidaklah dilarang.
Bagaimanakah larangan impor baju bekas?
Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.
Tanggapan Penggemar Thrifting di NTT
Di NTT sendiri fenomena thrifting atau warga lokal menyebut Rombengan juga semakin menjamur, tak hanya toko pakaian bekas fisik yang semakin menjamur, namun juga di platform dunia maya, seperti facebook dan instagram juga dipenuhi rombemgan online.
Baca juga: Pemkot Kupang Gelar Pelatihan Pandai Berhitung Bagi SD dan SMP Bersama Prof Yohanes Surya
Jangkauan pakaian bekas impor di NTT tak kalah dengan di pulau Jawa.
Maya, salah satu penggemar thrifting atau rombengan di Kota Kupang, NTT, mengaku tidak setuju dengan keputusan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas.
Menurutnya dengan adanya impor baju bekas masyarakat memiliki banyak pilihan dalam berbelanja.
Ia menyebut, baju bekas impor bukanlah hal yang baru, namun sudah ada sejak lama dan tidak secara signifikan mengganggu industri dalam negeri.
Maya yang telah menyukai berbelanja pakaian bekas sejak tahun 2009 itu menilai, beberapa pakaian bekas impor memiliki kualitas yang bagus.
“Sedangkan dengan harga yang sama belum tentu kita dapat pakaian produk dalam negeri yang kualitasnya sebagus pakaian bekas impor,” katanya.
Baca juga: Pemkot Kupang Mulai Pembangunan SDN Angkasa April 2023, Habiskan Rp 3,5 Miliar
Menurutnya, pakaian produk dalam negeri yang kualitasnya bagus memiliki harga yang terlampau tinggi seperti pakaian baru yang diimpor dari luar negeri.
“Katanya produksi dalam negeri tapi harganya seperti pakaian yang datang dari luar negeri,” tambahnya.
Meski begitu, dirinya memahami kekhawatiran pemerintah terkait pakaian bekas impor yang terlampau menguasai pasar saat ini.
“Kalau bisa jangan dilarang sepenuhnya. Dibatasi saja, sehingga masyarakat yang punya usaha di impor pakaian bekas bisa tetap mencari nafkah,” tutupnya.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News
Baca juga: Dukung Program Jumat Sehat, SMA Negeri 3 Kupang Gelar Senam dan Tari Bersama