Oleh: Bernard Oncu B.D. AMd., Par.
-Bendahara Umum Partai Buruh Provinsi NTT
-Ketua DPC KSPSI Kota Kupang
-Wakil Ketua LKS Tripartit Kota Kupang
EXPONTT.COM, KUPANG – Selamat atas Hari Buruh Internasional. Pada prinsipnya adalah hak hidup yang layak pekerja dan keluarga wajib negara hadir sebagai bentuk reprentasi dari perintah kontitusi.
Pergerakan yg selama ini dilakukan oleh pekerja atau buruh merupakan bentuk ketidakpuasan atas berbagai kebijakan pemerintah yg dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dalam turunannya di PP35 Tahun 2021.
Karena itu maka terjadi benturan yg luar biasa akan dua kepentingan yang sama sama mengklaim bahwa di sana ada kebenaran yang tidak merugikan salah satu pihak namun tidak demikian dalam kenyataan terjadi pembrangusan terhadap beberapa hak dasar pekerja atau buruh yakni, pesangon dan hak normatif lainnya yang tidak mencerminkan keberpihakan pada pekerja itu sendiri.
Di lain pihak pemerintah berdalih untuk mendatangkan investor sehingga timbul hegemoni pikiran yang cendrung mendikotomi pikiran menjadi mutlak tanpa melihat dampak pada pekerja itu sendiri.
Dengan adanya pula peraturan yang membolehkan kontrak berulang ulang dan outsourching maka disitu pula letak ketidakadilan yang bermuara pada ketidakstabilan pada proses bekerja dan mempertahankan hidup karena yang namanya outsourching sesewaktu dapat diputuskan kontraknya sehingga membuat pekerja menjadi kapan saja dapat kehilangan pekerjanya.
Untuk Provinsi NTT wajib hukumnya untuk upah di sesuaikan dengan SK gubernur yang setiap tahunnya ada kenaikan dan itu merupakan jaring pengaman yang masa kerjanya mulai nol bulan sampai satu tahun setelah itu ada kenaikan berkala yg harusnya menjadi perhatian pengusaha untuk menaikan setingkat di atas UMP atau UMK.
Upah murah sangat ditentang oleh serikat pekerja karena bagaimanapun daya beli dilihat dari berapa besar pendapatan sebulan.
Tentang Bernard Oncu
Bernard Oncu B.D.AMd Par. dalah Ketua DPC KSPSI Kota Kupang yang juga sebagai Bendahara Umum Partai Buruh Provinsi NTT.
Dirinya selama ini telah banyak melakukan advokasi terhadap kasus ketenagakerjaan di Kota Kupang dan di kabupaten yg ada di Provinsi NTT, salah satunya kasus PHK management Kopdit Ankara di Lembata dan beberapa kasus yg melibatkan perusahaan besar Kota Kupang maupun Sumba dan Flores.
Ada sekitar 895 kasus yang terdata dengan rapih dalam penanganan kasus sejak tahun 2009 sampai saat ini dan diantara kasus tersebut ada 7 kasus sampai pada tingkat Makamah Agung RI dan dimenangkan pihak serikat dan ada ratusan kasus yg diselesaikan di tingkat bipartit dan tripartit. Bernard juga adalah anggota LKS Tripartit Kota Kupang.
Dirinya menjelaskan, bahwa penanganan kasus selama ini terbentur juga dengan ketidakpahaman masyarakat pekerja tentang bagaimana hak-haknya harus dilindungi dan ketidaktahuan itu maka banyak pekerja yg cendrung masa bodoh akan apa yg menjadi haknya. Ini juga salah satu masalah yg dihadapi serikat dalam proses mengadvis kasus di NTT.
Ada yg upah 500 ribu dan tidak berani mengadu karena takut akan kehilangan pekerjaan. Ini momok bagi setiap perjuangan yang tengah digelorakan serikat maupun partai Buruh.♦gor