EXPONTT.COM, KUPANG – Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos (Kim Taolin) resmi melaporkan dua media online ke Polda NTT, terkait berita hoax yang menyeret nama dan jabatannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., Kim Taolin mendatangi Polda NTT, Jumat 26 Mei 2023 siang.
Wakil Bupati Malaka itu melaporkan dua media online, Okenarasi.com dan Kabarntt.com terkait pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap istrinya dan juga pemberitaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Dirinya menyebut berita tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas dan dirinya tidak diklarifikasi sebelum berita itu diterbitkan.
Dalam keterangan persnya, Kim Taolin mengatakan, dirinya menempuh jalur hukum bukan untuk mengkriminalisasikan dan menghalangi kerja pers.
“Kenapa saya harus tempuh jalur hukum? Semua Orang tentunya sama di mata hukum. Langkah hukum ini bukan untuk mengkriminalisasi pers dan menghalangi kemerdekaan pers, namun ada prinsip keadilan yang harus saya cari selaku Wakil Bupati Malaka,” jelasnya.
Dirinya mengaku menghormati kerja jurnalistik sebagai profesi yang mulia, namun dia berharap pers dalam menjalankan tugas harus memiliki fakta yang akurat serta narasumber yang kredibel dalam pemberitaan.
“Dalam kasus yang saya laporkan prinsip itu tidak dijalankan dengan benar, dimana narasumber tidak jelas, isu yang diangkat juga tidak benar,” ungkapnya.
Kim mengaku, diminta klarifikasi setelah berita tersebut diterbitkan dan menjadi konsumsi publik. “Bagaimana bisa setelah terbit saya dimintai komentar? Dimana prinsip adil dan berimbang dalam metode penulisan berita?” tanya Kim.
Menurutnya, jurnalis yang membuat pemberitaan tersebut tidak cukup cakap dalam menjalankan profesinya. “Untuk itu ranah hukum menjadi media yang paling baik bagi saya dalam mencari keadilan,” jelasnya.