Merebak di TTS, Ini Cara Pencegahan Penanganan Gigitan Rabies

ilustrasi anjing rabies / dok: kaskus

EXPONTT.COM, KUPANG – Menyusul terjadinya sejumlah kasus gigitan rabies yang merebak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Peternakan Provinsi NTT mengeluarkan petunjuk pencegahan dan penganan gigitan rabies.

Tercatat telah terjadi 20 kasus gigitan anjing rabies di TTS, 1 diantaranya meninggal dunia.

Hingga bulan Mei 2023, laporan kasus rabies terjadi di disejumlah daerah di NTT, diantaranya, seluruh Kabupaten Pulau Flores-Lembata, serta di Kabupaten TTS.

Baca juga: Rabies Merebak di TTS, Pemerintah Lakukan Penutupan Wilayah

Rabies bukanlah kasus baru di NTT, pads tahun 1997 kasus pertama rabies dilaporkan terjadi di Desa Tarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Menurut data, sampai tahun 2022 tercatat ada 126.747 kasus gigitan terjadi pada manusia, 320 orang diantaranya meninggal dunia akibat rabies.

Pencegahan Rabies

Dinas Peternakan Provinsi NTT menyebut Rabies dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi HPR terutama anjing minimal 70 persen dari populasi di daerah risiko tinggi rabies. Selain itu, setiap anjing harus dikandang atau diikat.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan 7 Ruko dan 2 Rumah di Kota Kupang, Penyebab Kebakaran Diduga…

Tata laksana kasus gigitan (TAKGIT)

TAKGIT merupakan salah satu implementasi pendekatan One Health” dan merupakan panduan bagi petugas lapangan dalam merespon dan menindaklanjuti kejadian kasus gigitan hewan diduga rabies yang dikoordinasikan lintas sektor (kesehatan manusia dan kesehatan hewan)

Penanganan jika digigit hewan tersangka rabies cuci luka dengan sabun atau detergen, bilas dengan air mengalir, selama 10-15 menit kemudian keringkan.

Setelahnya, teteskan luka dengan yodium tincture atau alkohol 70%.

Jangan anggap sepele jika tergigit anjing, segera melapor ke puskesmas atau dokter yang terdekat untuk mendapat pengobatan lebih lanjut (pemberian Vaksin Anti Rabies/ Serum Anti Rabies agar tidak ada kematian pada manusia.

Hewan yang menggigit harus ditanggkap dan dilaporkan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat untuk dilakukan observasi selama 14 hari atau dilakukan pengambilan sampel.♦gor

Baca juga: Kronologi Pria di Kupang Perkosa Kerabat yang Masih Gadis di Dalam Rumah Saat Ada Istri

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News