EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak enam orang mantan karyawan Yayasan Citra Bina Insan Mandiri yang diketahui milik Paul Liyanto mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima pesangon.
Melansir Victorynews.id, Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kota Kupang, Jibrael Mafo, mengatakan, keenam karyawan Yayasan Citra Bina Insan Mandiri yang di PHK tersebut bekerja sebagai security.
“Dalam hal ini masalah pesangon, uang masa penghargaan kerja, dan cuti yang belum diterima,” kata Jibrael Selasa 6 Juni 2023.
Disebutkan, pada Kamis 8 Juni 2023, telah dilakukan pembayaran tiga tuntutan tersebut. “Sedangkan untuk uang lembur, yang kekurangan pembayaran uang lembur itu, sesuai hitungan kami itu belum cukup masih ada kekurangan atau tidak sesuai,” terang Jibrael.
Baca juga: Kemenkumham RI Jalankan 2 Strategi Pembangunan Mind Set Pelayan Masyarakat
Ia menjelaskan setelah dua kali pertemuan, pihaknya telah bersepakat beberapa tuntutan dari keenam karyawan yang di PHK itu. Namun ada beberapa tuntutan belum diakomodir oleh pihak yayasan.
“Pertemuan kedua ini cukup alot karena pertemuan yang dimulai sejak pukul 11.00 hingga 16.00 WITA baru selesai. Dalam diskusi ini ada kemajuan dari pertemuan awal. Karena dari poin-poin awal yang menjadi tuntutan kami, itu kami telah bersepakat tiga tuntutan. Untuk itu nanti akan dihitung oleh pengawas pada Disnakertrans Provinsi NTT dan perhitungan itu diberikan dua minggu waktu yang diminta. Untuk keenam orang ini yang di PHK,” jelas dia.
Jibrael berharap, semua persoalan antara kedua pihak dapat diselesaikan secara baik.
Sebelumnya, Samuel Litik Direktur Elsekutif Yayasan Citra Bina Insan Mandiri, menjelaskan pihaknya menyerahkan kepada Disnakertrans selaku pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Kami memiliki niat baik makanya kami berunding di Disnakertrans ini. Untuk hak-hak dari keenamnya itu kami telah memberikan kepada pihak mediator untuk menyelesaikannya,” kata Samuel.
Ia mengaku, persoalan yang terjadi antara pekerja dan pemberi pekerja akan dibahas pada Disnakertrans Provinsi NTT, untuk mencari solusi.
“Karena ada pemerintah untuk membantu kita dan telah dimediasi maka, kita akan menunggu hasil dari tim mediator. Kita tetap hadir disini untuk mencari jalan keluar, baik dari pemberi kerja dan yang bekerja. Kita ikuti dan hargai prosesnya di Disnaker saja.” Pungkas dia.♦VN/gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News