Ombudsman NTT Ingatkan Peserta BPJS Kesehatan: Ajukan Pengganti Biaya Jika Stok Obat di RS Kosong
EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengimbau kepada para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meminta kembali biaya pembelian obat kepada Rumah Sakit (RS) jika diminta pihak RS untuk membeli sendiri obat di apotik di luar RS.
Hal tersebut disampaikan Darius menyusul seringnya peserta BPJS yang diminta untuk membeli obat diluar RS dengan alasan stok obat habis atau kosong.
“Jika demikian, peserta wajib membawa kwitansi pembelian obat yang dibeli sendiri dari apotik ke RS dan meminta RS mengembalikan biaya obat yang dibeli sendiri tersebut,” ucapnya melalui media sosialnya.
Baca juga: Alasan Gubernur Berhentikan Mantan Dirut Bank NTT Tidak Tercantum Dalam RBB 2019
Darius menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, untuk tarif sistem Inasibijis (INA-CBG), pembayaran ke RS dilakukan dengan sistim paket.
“Sudah termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan dan lain-lain, sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Nasional,” jelasnya.
Untuk itu dirinya meminta seluruh RS di NTT untuk menyusun, menyiapkan dan menetapkan mekanisme pengembalian uang pasien. “Sehingga semua pasien yang membeli obatnya di luar apotik RS, uangnya dikembalikan,” tegasnya.
Darius juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja fasilitas kesehatan. “Ayo awasi, tegur dan laporkan jika ada fasilitas kesehatan yang belum melayani dengan baik. Dengan komplein, masyarakat ikut membantu fasilitas kesehatan untuk memperbaiki kualitas pelayanan lebih baik lagi,” pungkasnya.♦gor
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News