Caleg Kota Kupang Dukung Putusan MK “Sistem Proporsional Terbuka”

Tankapan layar sidang pembacaan putusan MK

EXPONTT.COM, KUPANG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas memutus menolak gugatan pemilihan umum dilaksanakan dengan sistem proporsional daftar terbuka.

Putusan yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023, membuat pemilihan akan tetap berjalan dengan sistem proporsional daftar terbuka seperti pada pemilu sebelumnya.

Terkait hal itu, sejumlah politisi di Kota Kupang menyambut baik putusan MK.

Baca juga:  HUT Kota Kupang ke-139, dr. Christian Widodo Soroti Partisipasi Aktif Masyarakat

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nining Basalamah menyebut dirinya mendukung keputusan MK tersebut.

“Dengan sistem proporsional terbuka para caleg bisa bekerja dengan maksimal disetiap daerah pemilihannya, mencari suara sebanyak-banyaknya untuk memenangkan partai. Pada dasarnya sata setuju,” kata anggota DPRD Kota Kupang itu.

Baca juga:  PT Pelindo Kupang Digugat 4 Mantan Pegawai, Perkara Jual Beli Rumah Dinas

Terpisah, petahana DPRD Kota KuoPartai Gerindra, Rikardus Yunatan, mengatakan putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem Proporsional terbuka baik adanya.

“Artinya setiap caleg bisa berkompetisi dengan maksimal dalam politik. Itu bukan masalah,” katanya, Jumat 16 Juni 2023.

Baca juga:  IKAVANS 05 Jalin Silahturahmi Lewat Lomba Mewarnai

Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan KPU, pemilu legislatif akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.♦gor

Baca juga: Gelar Pembekalan Caleg, Ketua PPP NTT Ajak Kader Jaga Etika Dalam Berkampanye

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News