Berbeda dengan Fredy Mui, Yohanes Rumat yang juga Anggota DPRD Provinsi NTT dari Dapil Manggarai Raya, secara tegas menolak pengembangan tambang geotermal di Poco Leok.
“Secara pribadi atas peristiwa hari ini saya mengikuti masyarakat, menolak. Untuk sementara sejalan dengan penolak. Sambil kita menanti actiom masyarakat, action pemerintah setempat bagaimana,” tegas Rumat saat diwawancari Expo NTT.
Pertimbangan Rumat untuk menolak, secara kasat mata perluasan tambang panas bumi yang dilakukan di Poco Leok merugikan warga dan telah menyampingkan hak-hak warga lokal termasuk perampasan lahan milik warga secara paksa.
Baca juga: 1.091 Bacaleg Dinyatakan ‘Belum Memenuhi Syarat’, KPU NTT Minta Parpol Segera Sampaikan Perbaikan
“Kita sebagai anggota DPRD, sebagai pejabat publik mengikuti apa yang menjadi kesulitan masyarakat di lingkar tambang, tentu mereka rasakan,” katanya.
Dirinya berharap pemerintah bisa bijak untuk mendengar pihak-pihak yang menolak. “Ada kewajiban-kewajiban berdasarkan aturan yang harus dibuat oleh pemerintah,” ucapnya.
“Apakah itu soal nanti peninjauan kembali, apakah masyarakat kehilangan tanah pertanian dan lain sebagianya. Kalau pemerintah memperhatikan itu dengan baik, saya kira tidak ada soal,” tambahnya.
Rumat menegaskan, jika pemerintah dan masyarakat tidak menemui titik temu atas persoalan tersebut, maka solusinya ajukan gugatan ke pengadilan.
“Kalau memang dua para pihak tidak bisa berkompromi, maka solusinya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: Kampanye Ramah Lingkungan, Calon DPD RI El Asamau Tak Cetak Baliho dan Stiker Berbahan Plastik
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News