EXPONTT.COM – PT Bank Pengkreditan rakyat (BPR) Crista Jaya Perdana digugat secara Perdata oleh Nasabahnya terkait dugaan manipulasi dana kredit.
Gugatan tersebut dilayangkan Pengugat Jefri Suhai Basoeki melalui Kuasa hukum Okto George Riwu,SH. ke pengadilan Negeri kelas IA Kupang.
Perkara perdata dengan tergugat I,PT BPR Crista Jaya dan Tergugat II Komisaris utama PT BPR Crista Jaya Christofel Liyanto.
Baca juga: Tiga Kepala Divisi Bank NTT Bicara Kebenaran Kasus Pemecatan Eddy Ngganggus
Dimana Perkara perdata telah memasuki persidangan dengan agenda mediasi antara Pengugat dan tergugat I dan II
Penggugat Jefri S Basoeki kepada media mengatakan, pada Selasa, 11 Juli 2023 siang bahwa pada tanggal 26 November 2019, melakukan pencairan dana kredit senilai RP 550.000 juta, dari Bank BPR Crista Jaya perdana (Tergugat I).
Namun uang kredit harus di ambil untuk keperluan usaha tergugat, tetapi pada waktu uang sudah masuk ke rekening tabungan Pengugat.
Baca juga: Sudah Kantongi Nama, DPRD NTT Akan Usulkan Penjabat Gubernur
Tetapi saat akan menarik uang kredit tersebut penggugat dipanggil oleh Komisaris utama PT BPR Crista Jaya Christofel Liyanto (Tergugat II) bahwa ada masih ada hutang.
Sehingga uang kredit di tabungan saya di BPR Crista Jaya di tarik langsung oleh Tergugat II dikarenakan Pengugat masih memiliki hutang
Akibat kejadian tersebut Pengugat tidak pernah merasakan dana kredit yang diajukan untuk modal usahanya.
Baca juga: UCB Kupang Launching Pusat Study Jasa Konstruksi, Jadi yang Kedua di Indonesia
Namun Pengugat tetap bayar hutang kredit RP 550. juta plus bunga, dan Pengugat ada menyetor RP 150 juta, dan RP 450 Juta maka total yang sudah di stor RP 600 Juta sehingga hutang harus sudah lunas.”Kata Jefri Basoeki
Ditambahnya, Karena merasa ada perbuatan melawan hukum maka saya gugatan secara perdata akibat dari over buking oleh tergugat II dimana tanpa ada surat kuasa uang kredit ditarik dari tabungan.