Oknum Pegawai Bank NTT di Kota Kupang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggjadi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari Kota Kupang, Senin 24 juli 2023 / foto: Okenusra

EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggjadi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Senin, 24 Juli 2023.

Mesakh Budiman Januar Anggjadi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada salah satu debitur Bank NTT yang diketahui bernama Rahmat.

Mesakh Budiman Januar Anggjadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang selam kurang lebih delapan jam, sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA pada Senin, 24 Juli 2023.

Baca juga: Besok, Sidang PT SIM Gugat Pemprov NTT berlanjut, Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mesakh Budiman Januar Anggjadi yang merupakan Analis Kredit Bank NTT langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Kupang.

Baca juga:  Hermensen Ballo Minta Atlet Paralympic NTT yang Berprestasi Juga Diberi Penghargaan oleh Pemprov

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Mesakh Budiman Januar Anggjadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar.

Dirinya menyebut atas perbuatan sang Analis Kredit Bank NTT, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp3 miliar lebih.

Baca juga: Siswa Baru SMA Seminari Santo Rafael Oepoi Jalani MOS, ‘Rumah Cita dan Cinta’

Hingga saat ini Kejari Kota Kupang baru menetapkan satu orang dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago: MA Tolak Permohonan Kasasi Jaksa, Bahasili Papan Bebas

“Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar, kami tetapkan satu orang pegawai Bank NTT atas nama Anggajadi Budiman,” kata Kajari Kota Kupang, mengutip Okenusra.com.

Banua Purba menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Mesakh Budiman Januar Anggjadi langsung ditahan untuk beberapa alasan. “Pertama takut melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Baca juga: Nilai Akreditasi Capai 95, SMA Seminari St Rafael Kupang Gelar Misa Syukur

Dalam kasus ini, Mesakh Budiman Januar Anggjadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  SIAGA Punya Pemikiran yang Sama dengan Jokowi “Air Adalah Kunci Kemakmuran NTT”

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.♦okenusra/gor

Baca juga: Kronologi Pria di Kupang Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News