EXPONTT.COM – Saksi ahli Dr. Hendry Juluan Noor yang dihadirikan dalam sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat PT SIM melawan tergugat I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tergugat II BUMD PT Flobamor, mengatakan, dalam perjanjian kerja sama pemerintah sama dengan swasta sama seperti subyek hukum lainnya.
Hal tersebut ia sampaikan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa 25 Juli 2023.
Sebagai informasi dalam kasus ini PT SIM menggugat Pemprov NTT karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak meski perjanjian terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) Hotel Plago di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada 2020 lalu.
Baca juga: Sidang Lanjutan PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli dari UGM
“Saya ingin menegaskan, pemerintah itu layaknya subyek hukum lainnya jika bertemu dengan perjanjian perdata yang telah mereka buat,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus tunduk terhadap perjanjian sebagai perwujudan asas Pacta Sunt Servanda (para pihak terikat pada perjanjian).
“Mereka harus tunduk pada itu (perjanjian), melaksanakan sebagai perwujudan dari asas Pacta Sunt Servanda,” jelas Dr. Hendry usai sidang.
Baca juga: Diputus Perjanjian Kerja Secara Sepihak, PT. SIM Gugat Pemprov NTT
Lebih lanjut Dr. Hendry Noor mangatakan, pemerintah seharusnya dapat melaksanakan (hubungan kerja) sesuai dengan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dr. Hendry Julian Noor, menyebut, pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan pemerintah sama dengan penyalahgunaan kewenangan.