EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait penetapan Direktur PT SIM, Heri Pranyoto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Heri Pranyoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.
Selain Heri Pranyoto, Kejati NTT juga menetapkan Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT dan PT SIM membuat perjanjian terkait pembanguan Hotel Plago.
Baca juga: Sidang PT SIM vs Pemprov NTT, Saksi Ahli: Pemerintah Sama Dengan Subyek Hukum Lainnya
Kuasa hukum PT. SIM, Khresna Guntarto menyebut, penetapan Heri Pranyoto sebagai tersangka merupakan penzaliman terhadap investor di Manggarai Barat.
“Karena kami benar-benar mengeluarkan uang, membangun dengan jerih payah bangunan hotel (Plago) disana, tapi justru dianggap melakukan tindak pidana korupsi yang tidak benar menurut kami,” katanya saat diwawancarai ExpoNTT.com, Selasa 1 Agustus 2023.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah bersurat ke Kejagung untuk meminta perlindungan bagi kliennya.
Baca juga: Sidang Lanjutan PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli dari UGM
Dirinya berharap Jaksa Agung dapat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kejagung tersebut, kuasa hukum PT SIM meminta tim Jaksa Agung Satgas 53 melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya jaksa-jaksa nakal di daerah.
“Kami juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan apakah proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT sudah benar atau tidak dalam menetapkan tersangka Direktur PT SIM,” ungkapnya.
Baca juga: Sidang PT SIM vs Pemprov NTT, Saksi Ahli: Pemerintah Sama Dengan Subyek Hukum Lainnya
Khresna menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati NTT mengancam para investor lain yang hendak berinvestasi dan membangun NTT lebih maju. “Pasti yang lain (investor) akan takut,” tuturnya.