Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat

Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn. / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum PT Sarana Investama Manggarbar (PT SIM), Khresna Guntarto, S.H., M.Kn. menyebut semua dugaan perbuatan melawan hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menetapkan Direktur PT SIM, Heri Pranyoto sebagai tersangka tidak benar.

Heri Pranyoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Heri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung

Terkait hal itu, Khresna Guntarto mengungkapkan, dirinya telah mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meminta perlindungan terhadap kliennya.

Baca juga:  PON 2028 NTT-NTB: 22 Cabor Dipertandingkan di NTT, Ini Kabupaten Venue Pertandingan

Khresna menyebut semua dugaan yang dikenakan kepada Direktur PT SIM, Heri Pranyoto tidak benar. “Terutama soal HGB yang diberikan kelebihan jangka waktunya,” kata Khresna.

Dalam perjanjian yang disepakati oleh Pemprov NTT dan PT SIM waktu kontrak Bangun Guna Serah (BGS) Hotel Plago adalah 25 tahun, sedangkan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat adalah 30 tahun.

Baca juga: Sukses Gelar Turnamen Futsal, Pemuda Katolik Komcab Kota Kupang Terima Penghargaan Dari AFP NTT

Dalam suratnya kepada Jaksa Agung, Khresna menyebut Jaksa penyidik Kejati NTT sesat, dikarenakan pemberian jangka waktu HGB adalah tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) jo. PP No. 40/1996 yang menentukan HGB diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Baca juga:  The Palace Jeweler Resmi Hadir di Lippo Plaza Kupang, Tempatnya Perhiasan Standar Internasional

“Adapun ketetapan 30 tahun tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat yang menyesuaikan penerbitan sertifikat hak atas tanah berupa HGB sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Khresna dalam suratnya.

“Ini seperti kita membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah kita bisa buat SIM di bawah lima tahun? Kan tidak bisa,” tambahnya saat diwawancarai, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca juga: Sidang PT SIM vs Pemprov NTT, Saksi Ahli: Pemerintah Sama Dengan Subyek Hukum Lainnya

Dirinya menyebut kekhawatiran pemprov atau sangkaan penyidik Kejati NTT terkait kelebihan jangka waktu yang akan disalahgunakan PT. SIM sama sekali tidak benar.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

“Karena undang-undangnya sudah bilang, ketika perjanjian penggunaan tanahnya berakhir, otomatis HGB yang diberikan kepada swasta akan berakhir. Ya kalau memang sudag berhasil 25 tahun itu selesai dan tidak mau perpanjang dengan PT SIM HGB-nya tinggal diakhiri. Pasti BPN dengan sendirinya akan membatalkan HGB-nya,” jelasnya.

halaman berikutnya