Diketahui dalam perjanjian antara Pemprov NTT dan PT SIM, kedua pihak sepakat PT SIM akan membangun dan menjadi operator Hotel Plago.
Perjanjian selama 25 tahun berlaku sejak Hotel Plago beroperasi atau sejak 2019 hingga tahun 2044 mendatang, namun baru satu tahun Hotel Plago beroperasi, Pemprov memutus kontrak secara sepihak dengan PT SIM.
Dalam kasus ini, lanjut Khresna, selain memutus kontrak secara sepihak, Pemprov NTT diketahui juga meminta BPN Manggarai Barat dan Kanwil BPN NTT untuk mencabut HGB yang dipegang PT SIM, namun ditolak.
Baca juga: Sidang Lanjutan PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli dari UGM
“Kenapa ditolak? karena perjanjiannya diakhiri secara sepihak dan bukan atas kesepakatan kedua pihak ataupun putusan pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, dugaan pembangunan yang menyebut pembangunan hotel Plago yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga disebut Khresna tidak benar.
Dalam dugaan tim Penyidik Kejati NTT, IMB yang diberikan kepada PT SIM di kawasan Pantai Pede adalah untuk mendirikan sarana rekreasi, wisata dan taman bermain, namun didirikan hotel.
Baca juga: Diputus Perjanjian Kerja Secara Sepihak, PT. SIM Gugat Pemprov NTT
Terkait hal itu, Khresna meminta jaksa untuk melihat kembali item dalam IMB tersebut.
“Coba tolong dilihat lagi, ada item pembangunan sarana penginapan, dimana pembangunan hotel itu diperbolehkan,” katanya.
Dirinya menyebut penzaliman yang dilakukan Penyidik Kejati NTT terhadap Direktur PT SIM merupakan preseden buruk kedepan bagi para investor yang mendanai projek-projek pemerintah secara mandiri dianggap sebagai pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Frans Aba, Gubernur NTT 2024 Disambut Masyarakat Adat Ngada
Sangkaan lain yang dituduhkan jaksa terhadap nominal kerugian keuangan negara yang disebut merupakan hasil audit BPKP NTT sebesar Rp8 miliar lebih, Khresna menyebut hal itu tidak benar.
“Rp8 miliar itu dari mana? Apakah dari keadaan Hotel Plago yang sekarang terlantar? Kalau sekarang terlantar itu kan bukan dari PT SIM,” katanya.
Menurut Khresna, terlantarnya Hotel Plago karena pihak Pemprov NTT yang memutus secara sepihak perjanjian dengan PT SIM, kemudian melakukan penunjukan mitra kerja sama pemanfaatan aset dalam hal ini PT Flobamor.
“Tolong dilihat saja siapa yang ditunjuk kelola tapi tidak dikelola, kenapa itu dianggap menjadi kesalahan PT SIM? ” katanya.