Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat

Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn. / foto: Gorby Rumung

Dalam surat yang ditujukan kepada Kejagung, kuasa hukum PT SIM meminta tim Jaksa Agung Satgas 53 melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya jaksa-jaksa nakal di daerah.

“Kami juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan apakah proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT sudah benar atau tidak dalam menetapkan tersangka Direktur PT SIM,” ungkapnya.

Dirinya menyebut penetapan tersangka tidak boleh keluar dari prosedur yang ada. “Jangan sampai ada kesewenang-wenangan, jangan sampai ada hak yang diabaikan,” tambahnya.

Baca juga: Markhing Futsal Juarai Open Turnamen Futsal Pemuda Katolik Cup 2023

Sebagai informasi saat ini kasus perdata pemutusan kontrak sepihak oleh Pemprov NTT terhadap PT SIM terkait Hotel Plago sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Baca juga:  Percepat Investasi di NTT, Gubernur Melki Laka Lena Minta Pembentukan Gugus Tugas

“Kalau memang prosesnya sedang berlangsung perkara perdata, seharusnya ini dihormati terlebih dahulu, disini juga kami lihat penzalimannya,” tegasnya.

Terkait hal itu, Khresna menyebut, harusnya penyidik Kejati NTT seharusnya menunggu terlebih dahulu putusan perdata.

Baca juga: Penegasan Marsel Ahang: Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT karena Tak Cakap adalah Fitnah

“Karena nanti akan ada perbedaan penilaian dari majelis hakim dengan penyidikan, itu bagaimana?” pungkasnya.

Baca juga:  Tundukan Perse Ende, Perseftim Flotim Melaju ke Seri Nasional Liga 4 Indonesia

Diketahui, saat ini proses peradilan kasus perdata yang sedang berjalan telah sampai pada pemeriksaan saksi dari tergugat I yakni Pemprov NTT yang seharusnya digelar pada Selasa 1 Agustus 2023, namun karena saksi berhalangan maka sidang ditunda selama tiga pekan oleh majelis hakim.

PT SIM menggugat perdata Pemprov NTT dan PT Flobamor atas pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) atas lahan seluas 31.670m2 yang dalam kerja sama tersebut bertindak sebagai investor, kontraktor dan operator selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak 2014 dan sedikitnya telah menghabiskan biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp25 miliar secara mandiri tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).♦gor

Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News