Ombudsman NTT Minta SMAN 3 Kupang Tidak Lakukan Pungutan Kepada Siswa

SMAN 3 Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, meminta kepada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kupang untuk tidak melakukan pungutan kepada para siswa atau orang tua/wali siswa.

Hal tersebut disampaikan Darius menanggapi sejumlah orang tua siswa sekolah tersebut mendatangi Ombudsman dan menyampaikan keluhan serta keberatan, dengan adanya sumbangan berbau pungutan biaya yang diwajibkan oleh komite sekolah tersebut.

Darius menyebut apa yang dilakukan pihak komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kupang yang meminta sejumlah uang kepada para orang tua siswa untuk membangun lapangan futsal dan basket sudah masuk kategori pungutan.

“Membangun fasilitas sekolah guna memenuhi seluruh syarat peningkatan mutu, dan lain -lain adalah kewajiban sekolah/pemerintah dan bukan dibebankan kepada para orang tua dan alasan lain berupa kemampuan membayar sejumlah orang tua” kata Darius, 5 Agustus 2023, mengutip Wartatimor.com.

Baca juga: FKIP Universitas San Pedro Lepas PPL Tahun Akademik 2023/2024, Ini Pesan Dekan

Disebutkan semua siswa SMAN 3 Kupang wajib memberikan sejumlah uang untuk sekolah yakni bagi siswa kelas X wajib membayar sebesar Rp. 550ribu, siswa kelas XI sebesar Rp.450ribu dan siswa kelas XII sebesar Rp.350ribu, dan wajib dibayarkan pada tenggang waktu Agustus 2023.

Baca juga:  Sambut PON 2028 NTT-NTB, Stadion Bertaraf Nasional Akan Dibangun di Penkase Oeleta

Ombudsman NTT secara tegas menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.

Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20persen APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Hasil Audit BPKP yang Digunakan Kejati NTT untuk Jerat Direktur PT SIM Bentuk Penzaliman

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan tersebut yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Baca juga:  Pembukaan PON XXII 2028 Digelar di NTT

Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Baca juga:  Buntut Video Viral, Aliansi Masyarakat Menggugat Minta Rocky Gerung Diproses Hukum

Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena keterpanggilan, bukan pewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar.

Ketika dilekati sifat bahkan norma pewajiban, ada berbagai konsekwensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya.

Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.

Baca juga: Kronologi Gadis di Bawah Umur di Kota Kupang Diperkosa Belasan Pria Berulang Kali

Terkiat yang terjadi di SMAN 3 Kupang, Darius menegaskan, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Kepala SMAN 3 Kupang dan jajaran untuk tidak melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

Tim Ombudsman NTT juga meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah.

Sebab apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.

Baca juga:  Kejati NTT Tetapkan Direktur PT SWI Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Kriminalisasi Kepada Investor

Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.

“Semoga upaya ini mencegah penyimpangan lebih jauh dan bermanfaat bagi semua pihak,”pungkasnya Darius.(*)

Baca juga:  Fransisco Bessi Resmi Jadi Penguji Taekwondo Tingkat Nasional, Baru Ada 2 di NTT

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News