Bahasili Papan Jadi Tersangka Kasus Hotel Plago, Kuasa Hukum PT SIM: Pemegang Saham Bukan Penanggung Jawab

EXPONTT.COM – Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Khresna Guntarto, menyampaikan keberatan atas penetapan Bahasili Papan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dirinya menyebut, Bahasili Papan merupakan pemegang saham dan tidak mengetahui mengenai proses tender dan juga perhitungan nilai kontribusi yang dilakukan oleh Pemprov NTT terhadap tanah yang dibangun Hotel Plago.

“Tuduhan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terkait dengan proses tender dan perhitungan nilai kontribusi yang dianggap terlalu murah. Adapun Tersangka baru yang ditetapkan Rabu 30 Agustus 2023 oleh Kejati NTT adalah hanya pemegang saham dari PT SIM dan tidak tahu menahu mengenai proses tender dan perhitungan nilai kontribusi yang dilakukan oleh Pemprov NTT,” jelas Khresna.

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago

Ia menyebut, pemegang saham bukanlah penanggung jawab perseroan terbatas, serta dalam hal ini adalah terbukti sebagai pihak yang beritikad baik untuk membangun dengan mengeluarkan uang terhadap proyek tanpa menggunakan APBN/APBD dengan skema BGS terhadap tanah atau lahan terlantar.

Baca juga:  Forum Pemuda NTT dan 600 Pelajar Kota Kupang Gelar Aksi Tanam Pohon

“Perlu ditegaskan, PT SIM hanyalah merupakan peserta tender yang kemudian dipilih sebagai mitra Bangun Guna Serah (BGS) oleh Pemerintah Provinsi NTT di tahun 2012, lalu mengadakan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 23 Mei 2014 dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT,” ungkapnya.

Baca juga:  Aksi Sosial, Keluarga Alumni Jogja NTT Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Hidayatullah Batakte

Disebutkannya, seluruh prosedur tender ataupun perhitungan nilai kontribusi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT yang sama sekali tanpa campur tangan PT SIM.

Baca juga: Direktur PT SIM Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bersurat Ke Kejagung

“PT SIM hanya beriktikad baik menjadi mitra BGS selama 25 tahun sejak tanggal beroperasi di tahun 2017,” kata Khresna.

Lebih lanjut advokat  Ibu Kota Negara itu menjelaskan, perjuangan PT SIM dalam membangun Hotel sempat terhambat, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru terbit di Desember 2016 akibat adanya demo masyarakat setempat sejak tahun 2014–2017 yang mengusung penolakan privatisasi Pantai Pede, hingga PT SIM akhirnya dapat menggandeng masyarakat setempat serta Pemkab Manggarai Barat dengan menjelaskan bahwa hotel yang dibangun tidak akan menutup akses Pantai Pede. Bahkan, memberikan fasilitas umum untuk publik.

Baca juga:  Pertamina Patra Niaga Gelar BEDUKK, Buka Puasa Bersama Komunitas Motor dan UMKM di Kupang

“Sayangnya iktikad baik tersebut mendapatkan perlakuan buruk dan penzaliman dengan menghentikan sepihak PT SIM di tahun 2020 di saat bangunan hotel sudah selesai terbangun dan baru 6 bulan operasional, serta keadaan pandemi Covid-19. Selain itu, ditekan lagi dengan kriminalisasi penyidikan perkara dugaan korupsi hingga penetapan tersangka dan penahanan. Ini merupakan penzaliman terhadap Investor di Republik Indonesia,” pungkas Khresna.♦gor

Baca juga:Kuasa Hukum Nilai Hasil Audit BPKP yang Digunakan Kejati NTT untuk Jerat Direktur PT SIM Bentuk Penzaliman