EXPONTT.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita tanah dan bangunan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo.
Tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago senilai Rp25 miliar.
Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00-14.00 WITA, dikawal ketat pihak Polres Manggarai Barat dan Satpol PP Pemkab Manggarai Barat.
Penyitaan yang dipimpin langsung Asisten Pidsus, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., itu, melibatkan pihak Pemprov NTT, yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, SH.,M.Hum. dan Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sombu, SH.,MH..
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya, Direktur PT SIM, Hery Pranyoto, Direktur PT SWI, Lidya Sunaryo, Pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan dan Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT dan PT SIM membuat perjanjian terkait pembanguan Hotel Plago.
Terkait penyitaan yang dilakukan Kejati NTT atas bangunan Hotel Plago, kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi NTT itu.
“Penyitaan hotel yang dilakukan dalam tahap penyidikan tersebut lebih adil dibandingkan harus menyita aset-aset pribadi dari organ perseroan PT SIM,” kata Khresna, Sabtu, 9 September 2023.
PT SIM merupakan pihak yang melaksanakan pembangunan Hotel Plago bersama rekanannya PT SWI dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemprov NTT.
Hotel Plago dibangun tanpa menggunakan anggaran negara ataupun daerah NTT.
Baca juga: Sanggah Dugaan Jaksa, Kuasa Hukum PT SIM Sebut Penyidik Kejati NTT Sesat
“Terdapat keringat, usaha dan jerih payah di bangunan hotel tersebut dari klien kami, sebab, membangunnya dengan menggunakan uang sendiri dari pihak swasta,” ungkap Khresna Guntarto.
Sejak diputus kontrak secara sepihak oleh Pemprov NTT pada April 2020 lalu, Hotel Plago sepenuhnya dikuasai oleh Pemprov NTT.
Meski dikuasai, Hotel Plago nampak terbengkalai dan tidak dilanjutkan operasinya oleh Pemprov NTT.♦gor