EXPONTT.COM – Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn. menyebut kliennya belum merasakan profit atau mendapatkan keuntungan dari pembangunan dan pengoperasian Hotel Plago, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PT SIM merupakan pihak yang melaksanakan pembanguan Hotel Plago dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan Pemerintah Provinisi (Pemprov) NTT, namun sebelum perjanjian usai, Pemprov NTT memutus kontrak secara sepihak.
“Klien kami belum merasakan untung, karena operasional hotel baru berlangsung enam bulan dan selanjutnya sudah ditutup paksa oleh Pemprov NTT,” kata Kresna, Sabtu, 9 September 2023.
Baca juga: Kejati NTT Sita Bangunan Hotel Plago Labuan Bajo, Kuasa Hukum PT SIM: Itu Lebih Adil
Diketahui, BGS yang disepakati oleh Pemprov NTT dan PT SIM berlangsung 25 tahun yang berlaku hingga 2039.
Dirinya mengungkapkan, total biaya yang dikeluarkan PT SIM untuk pembangunan Hotel Plago mencapai Rp25 miliar.
Hotel Plago dibangun oleh PT SIM bersama dengan mitra kerja samanya yakni PT SWI tanpa menggunakan anggaran negara ataupun daerah NTT.
“Terdapat keringat, usaha dan jerih payah di bangunan hotel tersebut dari klien kami, sebab, membangunnya dengan menggunakan uang sendiri dari pihak swasta,” ungkap Khresna Guntarto.
Sejak diputus kontrak secara sepihak oleh Pemprov NTT pada April 2020 lalu, Hotel Plago sepenuhnya dikuasai oleh Pemprov NTT.
Meski dikuasai, Hotel Plago nampak terbengkalai dan tidak dilanjutkan operasinya oleh Pemprov NTT.
Saat ini bangunan Hotel Plago berstatus sitaan dalam obyek perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dengan tersangka Direktur PT SIM, Hery Pranyoto, Direktur PT SWI, Lidya Sunaryo, Pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan dan Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) yang menjabat saat Pemprov NTT dan PT SIM membuat perjanjian BGS terkait pembanguan Hotel Plago.
Terkait penyitaan yang dilakukan Kejati NTT atas bangunan Hotel Plago, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi NTT itu.
“Penyitaan hotel yang dilakukan dalam tahap penyidikan tersebut lebih adil dibandingkan harus menyita aset-aset pribadi dari organ perseroan PT SIM,” pungkas Khresna.♦gor