Notaris Bobby Pakh Akan Buka Posko Pengaduan untuk Warga yang Hak Tanahnya Tumpang Tindih dengan Kawasan Hutan

Notaris/PPAT dan juga politisi Partai Demokrat, Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H., M.Kn. / foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG –Merespon sejumlah keluhan masyarakat dalam hal status hak milik tanah yang sering tumpang tindih dengan kawasan hutan atau kehutanan, Notaris sekaligus Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yerak Almodat Bobilex Pakh, S.H., M.Kn., berinisiatif untuk membuka posko pengaduan terkait persoalan tanah tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku masalah tumpang tindih antara hak milik dan kawasan hutan sudah sering dialami masyarakat yang ditemuinya sejak menjadi PPAT pada 2010 lalu.

“Ini persoalannya regulasi, dimana masyarakat kesulitan mengurus sertifikat tanah karena ternyata disitu sudah ada kawasan hutan,” kata pria yang akrab disapa Bobby, Sabtu 30 September 2023.

Baca juga: Program “Tanam Jagung Panen Sapi” Hanya Untungkan Pihak Ketiga

Dari beberapa kasus yang ditemuinya, lanjut Bobby Pakh, masyarakat yang sudah memegang sertifikat hak milik bahkan ada yang sudah bangun rumah tetapi itu dinyatakan sebagai kawasan hutan.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

“Ini bukan masalah kepastian hukum terhadap tanah, tetapi ini bagaimana kenyamanan orang tinggal. Pemerintah harusnya bisa membantu itu,” tambahnya.

Dirinya menuturkan, hak milik yang sering berbenturan dengan status kawasan hutan sebenarnya bisa diperjuangkan dengan data-data pendukung sesuai regulasi, namun memakan waktu yang sangat panjang dalam prosesnya.

“Sudah ada beberapa orang yang kami bantu, tanahnya bermasalah seperti itu dan itu bisa diperjuangkan. Hanya memang sejauh ini masyarakat belum paham jalurnya,” ujarnya.

Baca juga:Keluarga Almarhum Roy Bolle Sampaikan Terima Kasih Untuk Kapolres Kupang Kota

Hal tersebutlah yang menggerakan dirinya untuk membuka posko pengaduan masyarakat terhadap hak milik yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan juga bagi masyarakat yang sudah tinggal lama di tanah yang masuk kawasan hutan untuk dibantu penyelesaiannya.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

“Tentu dengan bekerja sama dengan stakeholder. Dengan kepala-kepala desa yang memang mengetahui wilayah mana yang berbenturan dengan kehutanan. Disitulah yang nanti kita data dan lakukan inventarisasi sehingga perjuangan kita bukan hanya Individu tetapi kolektif,” Jelasnya.

Posko pengaduan tersebut rencananya akan dilaunching pada bulan Oktober 2023. “Kita mulai dari daratan Timor dan juga dilakukan untuk wilayah Rote, Sabu dan Sumba, serta media sosial, sehingga kita bisa tampung dan dorong penyelesaiannya. Itu fokus perjuangan kita,” ungkapnya.

Baca juga:Harga Tiket Pesawat Melambung, Pemprov NTT Diminta Belajar dari Pengalaman TransNusa

Kedepannya, tambah Bobby, dirinya juga akan memperjuangkan volume atau porsi pembuatan sertifikat hak milik seperti Prona dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di NTT ke pemerintah pusat.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

“Karena dengan sertifikat hak milik bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan itu bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat untuk berusaha, tentu dampaknya pada ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Dirinya mengakui semua yang ia sampaikan bukanlah yang mudah untuk dilakukan, perlu adanya semangat perubahan demi kesejahteraan masyarakat.

Regulasi pertanahan yang selama ini masih menjadi masalah bagi masyarakat menjadi salah satu perjuangannya dan hal itu pula yang mendorongnya untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Bersama Partai Demokrat dengan Nomor Urut 7, Yerak Almodat Bobilex Pakh memantapkan diri untuk maju sebagai calon legislator mewakili masyarakat di Pulau Timor, Sabu, Rote dan Sumba yang tergabung di Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II.♦gor

Baca juga:Dukcapil Kota Kupang Tak Akan Keluarkan Akta Perkawinan Beda Agama