EXPONTT.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan mengamankan Rachmat alias Raffi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Kota Kupang.
Raffi merupakan DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit di Bank NTT senilai Rp5 miliar. Ia ditangkap di Makassar yang juga didukung Kejati Sulawesi Selatan di Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asbach, dan tim berhasil melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka yang menjadi buronan Penyidik pada Kejari Kota Kupang.
Baca juga: Yani Mboek: Emi Nomleni Dan Semua Anggota DPRD Terlibat Atas Kehancuran Bank NTT
“Tersangka atas nama Rachmat, alias Raffi di dan penangkapannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar,” kata Raka,Selasa 17 Oktober 2023.
Ia menambahkan, pengamanan terhadap Raffi berdasarkan surat penetapan DPO Kejari Kota Kupang Nomor: B1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada Bank NTT sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya terhadap tersangka, akan dilakukan pengamanan ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk kemudian diserahkan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca juga: Penjabat Gubernur Segera Gelar RUPS Luar Biasa Bank NTT, Ganti Komisaris dan Direksi
“Untuk dihadapkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna kepentingan penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui, penangkapan Rachmat alias Raffi di Makkasar dipimpin Asintel Asbach, bersama Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yosef Umbu Hina Marawali, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jermias Penna, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Nelson A. Tahik, dan Tri Adji Prasetya Wibowo.
“Selain itu, tim juga dibantu oleh Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung serta sokongan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” Pungkasnya.(*)
Baca juga: Kronologi Warga di Sumba Tengah Tewas Saat Bersihkan Sumur, 3 Orang Lemas Saat Bantu Korban