Dengar Masukan Masyarakat, Pemkot Kupang Gelar Seminar Fakta dan Analisa Penyusunan Dokumen Revisi RTRW

Seminar Fakta dan Analisa Penyusunan RTRW Pemkot Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Pemerintah Kota Kupang menggelar Seminar Fakta dan Analisa Penyusunan Dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan Pemkot untuk mendapatkan masukan dari para tokoh masyarakat dan stakeholder itu digelar di Neo Hotel Kupang, Jumat 20 Oktober 2023.

Seminar fakta dan analisa dibuka oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dan dihadiri Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, pimpinan OPD Tingkat Kota Kupang, para camat serta tokoh masyarakat, kalangan ilmuwan serta konsultan serta Real Estate Indonesia (REI) NTT.

Baca juga: Amos Corputy, ”Memperpanjang Masa Jabatan Sejumlah Pejabat di Bank NTT Adalah Kebijakan Merugikan Bank NTT Dan Merampas Hak Karyawan.”

Dalam sambutannya, Fahren Funay mengajak seluruh pihak yang hadir untuk dapat memberi masukan, saran dan pendapat demi penyempurnaan penyusunan revisi RTRW Kota Kupang.

“Seminar Fakta dan Analisa, ini adalah langkah penting yang dilakukan untuk penyempurnaan penyusunan revisi RTRW Kota Kupang. Kita sudah menggelar banyak pertemuan untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen Masyarakat, dan hari ini digelar lagi Seminar fakta dan Analisa,” kata Fahren.

Baca juga:  Sambut PON 2028 NTT-NTB, Stadion Bertaraf Nasional Akan Dibangun di Penkase Oeleta

Semua langkah yang dilakukan dalam Upaya menjaring aspirasi, mendapatkan banyak masukan dari semua komponen Masyarakat, kata Fahren Funay, dimaksudkan agar pemerintah tidak salah dalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang yang akan berlaku hingga 20 tahun kedepan.

Baca juga: Ramalan Joseph  Nae Soi 2020 Terjawab, Ganjar Pranowo Berpasangan Dengan Mahfud MD

Dirinya menegaskan, kekeliruan dalam penetapan RTRW akan berdampak pada arah pembangunan Kota Kupang untuk 20 tahun kedepan.

Karena itu segala sisi kehidupan dan Pembangunan di Kota Kupang harus menjadi masukan bagi penyempurnaan penyusunan RTRW tersebut.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan dalam laporannya mengatakan, tujuan penataan ruang wilayah Kota Kupang adalah demi pengembangan Kota Kupang sebagai pusat ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata dan perikanan yang ditunjang dengan sarana dan prasarana wilayah, guna mendorong pemerataan dan peningkatan daya saing wilayah secara berkelanjutan.

Baca juga: Puan Maharani Optimis Pasangan Ganjar – Mahfud Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Sementara kegiatan Seminar Fakta dan Analisa penyusunan revisi RTRW Kota Kupang, kata Maxi Dethan, bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari para tokoh masyarakat dan ilmuwan serta semua pejabat yang hadir, demi penyempurnaan penyusukan revisi RTRW tersebut.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

“Kegiatan Seminar Fakta dan Analisa penyusunan revisi RTRW Kota Kupang merupakan kegiatan yang strategis untuk penyepurnaan penyusunan RTRW Kota Kupang yang akan berlaku hingga 20 tahun kedepan. Oleh karena itu, diharapkan semua yang hadir dapat berpartisipasi dengan baik sesuai harapan,” kata Maxi Dethan.

Kegiatan Seminar Fakta dan Analisa penyusunan revisi RTRW Kota Kupang, juga diikuti secara daring melalui zoom oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Subbid Batas Wilayah II Kemendagri, Hanafi, SSI MM, dan Staf Bidang II Pendamping Percepatan Penyusunan RTRW Wilayah Timur Kementerian ATR/BPN, Risty.

Baca juga: LLDIKTI XV NTT Fair 2023 Dibuka Secara Resmi Penjabat Gubernur, Digelar 3 Hari

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI NTT, Bobby Pitoby yang dimintai komentarnya di sela-sela kegiatan seminar tersebut, mengatakan, Seminar Fakta dan Analisa ini penting bagi penyempurnaan penyusunan revisi RTRW Kota Kupang. Karena itu, pihaknya siap memberi masukan, saran dan pendapat sebagai peserta.

Baca juga:  5 Anak NTT Raih Juara Hall of Fame Abacus Brain Gym 2024

Menurut Bobby Pitoby, seharusnya revisi RTRW Kota Kupang dilakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu panjang, mengingat pertumbuhan penduduk dan perkembangan Pembangunan yang berjalan begitu pesat.

Seharusnya revisi RTRW dilakukan setiap 10 tahun agar penataan wilayah Kota Kupang bisa berjalan lebih sesuai harapan.♦gor

Baca juga: Cegah DBD, Dinkes Kota Kupang Akan Bagi-Bagi Nyamuk Untuk Warga