Lulus Diklat Penanganan Sengketa Pilkada, Adhitya Nasution dan Advokat dari NTT Dinyatakan Berkompeten Tangani Sidang di MK

Advokat Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL bersama beberapa advokat dari NTT dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) penanganan sengketa pilkada.
Advokat Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL bersama beberapa advokat dari NTT dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) penanganan sengketa pilkada.

EXPONTT.COM, KUPANG –  Advokat Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL bersama beberapa advokat dari NTT dinyatakan lulus dalam pendidikan dan pelatihan (diklat) penanganan sengketa pilkada.

Kegiatan diklat yang melibatkan sejumlah advokat ini digelar selama 4 hari di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi, Puncak Bogor.

Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL mengatakan, selama 4 hari mereka mendapat pelatihan untuk penanganan sengketa, terkait dengan pemilihan umum yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

Materi-materi yang dipelajari mulai dari tata cara beracara hingga pemahaman dalam menyusun permohonan dan tanggapan mewakili pihak terkait.

Baca juga: Setya Novanto dan Anaknya Ikut Diperiksa Kejati NTT Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Labuan Bajo

“Setelah 4 hari, kita semua dinyatakan lulus, sehingga mendapatkan sertifikasi sebagai yang berkompeten untuk menangani persidangan Mahkamah Konstitusi tahun depan,” ujar Adhitya Nasution, Kamis 2 November 2023.

Selain Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku perwakilan DPD KAI Banten, sejumlah advokat yakni Wakil Ketua DPD KAI NTT  diantaranya Amos Lafu, dan Ketua DPC KAI Waingapu Abari juga telah dinyatakan lulus.

Selain itu, Amos Lafu Wakil Ketua DPD KAI mendapatkan penghargaan berupa peserta dengan nilai tertinggi di selama pelatihan.

“Kami telah menyelesaikan diklat dan tersertifikasi sebagai pengacara yang kompeten untuk mendampingi klien di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)