TPDI Minta Kejati NTT Tak Berkoar-koar Soal Pemeriksaan Jonas Salean

Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta

EXPONTT.COM, KUPANG – Dalam kasus dugaan korupsi aset daerah tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo,Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diketahui telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT, pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi NTT yang diduga kuat melibatkan nama Jonas Salean itu senilai Rp 5, 6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Dharmana Putra pada hari Jumat, 10 November 2023 menegaskan bahwa Kejati NTT akan segera memanggil Jonas Salean yang merupakan Anggota DPRD NTT, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain itu, Kejati NTT juga akan segera melakukan gelar perkara untuk membahas perkembangan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kejati NTT pasti sangat mengetahui bahwa saat ini Jonas Salean adalah calon anggota legislatif dari Partai Golkar yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT), guna bertarung merebut 1 dari 65 kursi di DPRD NTT pada Pileg 2024.

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

Selain itu Jonas Salean juga menjadi Bakal Calon Wali Kota Kupang, berpasangan dengan Aloysius Sukardan, guna bertarung dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2024 – 2029 nanti.

Terkait hal tersebut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta, menyebut sikap Kejati NTT yang berkoar-koar akan segera memanggil dan memeriksa Jonas Salean dalam kasus dimaksud, adalah sikap yang sangat melecehkan Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang disuarakan pada 20 Agustus 2023 lalu.

Dimana Jaksa Agung menghendaki agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda.

Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 itu, ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

Berikut kutipan Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024:

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Khusus bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar:

Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.”

“Bila sampai saat ini Kejati NTT tetap berkoar-koar dan getol menargetkan pemeriksaan Jonas Salean dalam kasus dugaan korupsi Aset Daerah berupa Tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, maka Kejati NTT bisa dituding sebagai sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan black campaign atau kampanye hitam terhadap Jonas Salean,” kata Meridan Dewanta dalam keterangannya.

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

Advokat Peradi ini menegaskan, demi penegakan hukum yang beradab dan juga sebagai bentuk penghormatan atas Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, TPDI NTTmengImbau agar Kejati NTT segera menghentikan rencana pemeriksaan terhadap Jonas Salean sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.(*)

Baca juga: Garuda Kupang NTT Imbau Warga Jaga Persatuan Bangsa Jelang Pemilu