EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan upah minimum provinsi yang akan berlaku pada tahun 2024.
Asisten I Setda Provinsi NTT, Erni Usboko, dalam konferensi persnya, Selasa, 21 November 2023, UMP NTT untuk tahun 2024 naik dari sebelumnya, Rp2.123.994 naik sebesar 2,96 persen atau menjadi RP.2.186.826.
Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi dan Peraturan Pemerintah Nomor: 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Legalkah Para Pemegang Saham Bank NTT melakukan naik banding
Sedangkan penetapan UMP NTT berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT, Nomor: 355/kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
Lebih lanjut, Erni menyebut, UMP berlaku bagi para pekerja dibawah satu tahun selebihnya disesuaikan dengan kemampuan pemberi kerja dan wilayah masing-masing.♦gor
Baca juga: Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke BK dan Polda NTT