Terkait Kasus MTN Bank NTT, BPK RI Sampaikan Keberatan Soal Pernyataan Kejati NTT

BPK RI / foto: liputan6

EXPONTT.COM, KUPANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengaku keberatan dengan pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum Umum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penanganan kasus Medium Term Note (MTN) Bank NTT.

Keberatan itu disampaikan BPK RI Auditoriat Investasi Kekayaan Negara/ Daerah Yang Dipisahkan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati NTT tanggal 19 Desember 2023.

Dalam surat yang ditandangani oleh Kepala Auditoriat Investasi Kekayaan Negara/ Daerah Yang Dipisahkan BPK RI, Hasby Ashidiqi, menyebut dua poin terkait laporan hasil investigasi dan keberatan terhadap pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT terkait kasus MTN Bank NTT pada 9 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Jelang Natal-Tahun Baru, Bulog NTT Gelar Pasar Murah

Poin pertama dalam surat itu menyebut, terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait MTN Bank NTT telah diserahkan sejak tanggal 26 Juni 2023 kepada Kejati NTT.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

“Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT) Tahun 2018 pada PT BPD NTT dan Instansi Terkait Lainnya Nomor 28/LHP/XXI/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selaku pihak yang mengajukan permintaan pemeriksaan investigatif pada 24 Juli 2023,” tulis isi surat tersebut.

Baca juga:  Ijazah Wabup Rote Ndao Diduga Palsu, Tergugat Intervensi Akui Ada Kesalahan

Sedangkan pada poin kedua BPK RI mengaku keberatan terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT yang menyebut lamanya penanganan kasus MTN Bank NTT karena masih menunggu hasil investigasi BPK NTT.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Petir Disejumlah Daerah di NTT

“Kami keberatan dengan isi pemberitaan tersebut, yang memuat keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT bahwa “lamanya penanganan kasus tersebut karena penyidik Kejati NTT masih menunggu hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTT”,” tulis BPK RI dalam suratnya.

Terkait dua poin tersebut, BPK RI Auditoriat Investasi Kekayaan Negara/ Daerah Yang Dipisahkan meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut kepada Kejati NTT.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

Surat dengan nomor 59/S/XXI.3/12/2023 juga tembusan kepada Auditor Utama Investigasi BPK RI dan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.

Baca juga: Ayodhia Kalake Sebut NTT Punya 5 Bidang yang Dapat Menarik Investor

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka Putra Dharma, menyebut lambatnya penanganan kasus yang merugikan keuangan Bank NTT ini karena Kejati NTT masih menunggu hasil investigasi dari BPK.

“Kami agak lama karena menunggu hasil investigasi di BPK dan saat ini tim sedang melakukan pendalaman,” katanya, Sabtu, 9 Desember 2023, melansir Detik.com.♦gor

Baca juga: Duka Cita Natal