Frans Salem Klaim Sebelum Dibangun Hotel Plago, Pantai Pede Hanya Tanah Kosong, “Tak Menghasilkan”

Suasana sidang dugaan korupsi aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo. Mantan Sekda NTT, Frans Salem saat menjadi saksi dalam sidang, Jumat, 26 Januari 2024, di Pengadilan Tipikor Kupang / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2010-2017 menyebut sebelum PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) masuk menjadi investor dan membangun Hotel Plago di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, tempat tersebut hanyalah tanah kosong yang tidak menghasilkan.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan aset milik pemprov di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, seluas 31.670 meter persegi, Jumat, 26 Januari 2024.

Frans Salem menjadi saksi untuk persidangan terdakwa Bahasili Papan yang merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Frans Salem, Zet Libing dan Johana Lisapaly Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Dalam keterangannya, Frans Salem mengaku pembangunan Hotel Plago oleh PT SIM merupakan hal yang baik bagi pemanfaatan aset Pemprov NTT.

Baca juga:  KPP Kupang Bersama Kadin NTT Sosialisasikan Coretax

“Saya melihat ada manfaat, ada sewa tanah dan pembayaran kontribusi. Kalau tanah kita dimanfaatkan dan menguntungkan pemerintah, saya pikir ini baik,ungkap Frans Salem dalam sidang.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, selain pemprov akan mendapatakan kontribusi setiap tahunnya, dengan adanya Hotel Plago, membuat Pemprov NTT akan memperoleh bangunan hotel tanpa mengeluarkan anggaran.

Baca juga: Laba Bank NTT Akhir Tahun 2023 Terpuruk

“Aset tersebut dari nol, yang tadinya tanah saja jadi akan ada bangunan hotel jadi milik Pemprov NTT,” tambah Salem.

Baca juga:  Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Diketahui, selama kerja sama berlangsung, Pemprov NTT mendapatkan kontribusi tahunan senilai Rp255 juta, serta memperoleh pembagiann keuntungan (profit sharing) di tahun kesepuluh.

Kendati demikian, lanjut Frans, pembagian keuntungan tersebut belum terlaksana, dikarenakan setelah ia pensiun pemanfaatan aset di Pantai Pede tersebut dipermasalahkan, hingga terjadi pemecatan sepihak PT. SIM oleh Pemprov NTT dan terjadi pemeriksaan dugaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca juga: Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI

“Sebelumnya tidak pernah ada masalah. Saya baca dari perjanjian kerja samanya, maka dari itu saya paraf. Setelah saya pensiun, prosesnya dilanjutkan oleh yang lain. Dari 2017 saya sudah pensiun,” paparnya.

Baca juga:  ICW Rilis Album Musik Ketiga di Kupang, Diisi Marapu, Leis Plang dan Hip-Hop Lembata Foundation

Dalam perjalananpelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT SIM, Frans mengaku memang terjadi aksi demo dari warga sekitar Pantai Pede yang mengira akan menutup akses publik ke pantai dan warga menuntut aset tanah tersebut menhadi milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Ada demo penolakan saat itu, saya mengikuti. Masyarakat minta untuk diserahkan ke kabupaten. Kita tidak bisa melakukan itu, karena masing-masing ada otonomi daerah,” ujarnya.