281.972 Pemilih Potensial di NTT Belum Miliki KTP Elektronik

Coffe Morning KPU Provinsi NTT, Kamis, 1 Februari 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak 281.972 pemilih potensial Pemilu 2024 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) belum memiliki KTP Elektronik (KTP-E).

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT per 31 Januari 2024, dari jumlah 281.972 pemilih yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) itu, sebanyak 170.314 pemilih sudah melakukan perekaman atau terekam datanya di dukcapil daerahnya dan 111.851 belum terekam datanya di dukcapil.

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, menegaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutas Suara (TPS) tidak akan melayani pemilih yang datang tanpa bisa menunjukan KTP.

Baca juga: Mengapa Prabowo Ingin Menjadi Presiden?

“KTP ini menjadi syarat untuk bisa memilih, harus dibawa saat ke TPS (tempat pemungutan suara),” jelasnya, Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Dukung Perayaan Nyepi yang Akan Digelar PHDI 

menuturkan pihaknya telah mengkomunikasikan terkait para pemilih potensial yang belum terekam agar bisa segera terakomodir.

“Diperlukan kerja sama multi stakeholder agar perekaman KTP elektronik lebih cepat dan fokus kepada pemilih dalam DPT,” katanya.

Baca juga: Sony Libing Sebut Pemprov NTT PHK Sepihak PT SIM Tanpa Rekomendasi BPK RI

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menambahkan hal ini berpotensi bisa menjadi masalah saat hari pemungutan suara.

Baca juga:  Klasemen Akhir Grup ETMC XXXIII dan Jadwal 16 Besar Minggu 16 Maret 2025

“Jika pemilih datang hanya membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C kami pastikan tidak akan dilayani,” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengusulkan kepada pemerintah di daerah agar bisa membuat langkah agar pemilih yang belum memiliki KTP bisa mendapatkan bukti kependudukan agar bisa menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Frans Salem Klaim Sebelum Dibangun Hotel Plago, Pantai Pede Hanya Tanah Kosong, “Tak Menghasilkan”

“Minimal ada surat keterangan yang menerangkan orang ini sudah tercatat sebagai penduduk yang dilengkapi foto diri di dalamnya,” jelas pria yang akrab disapa Eki ini.

Baca juga:  Komisi II DPRD Kota Kupang Kecewa Tak Dilibatkan Dalam Pelaksanaan Pasar Murah

Meski begitu, dirinya menjelaskan, terdapat pengecualian bagi pemilih yang tidak dapat menunjukan KTP. “Minimal ada fotocopy KTP, foto KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan yang lengkap dengan fotonya,” tambahnya.♦gor

Baca juga: Gandeng Polda NTT, GMKI Siap Wujudkan Pemilu Damai