Jangan Sampai Terlambat, Ini Jam Pemungutaan Suara di TPS

pemilihan umum 2024

EXPONTT.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tinggal mengitung hari.

Tak berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya, para pemilih yang memiliki hak suara bisa langsung mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan yang telah ditentukan.

Pemilih bisa mengecek TPS-nya masing-masing di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Baca juga: Ormas Garuda Kecam Pernyataan Ketua Majelis Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Roy Bolle

Dengan memasukan nomor KTP, pemilih bisa mengetahui informasi terkait lokasi tempat dirinya bisa mencoblos.

Yang berbeda dalam Pemilu sebelumnya, para pemilih akan memilih anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) kota/kabupaten, DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan presiden sekaligus.

Sebanyak lima kertas surat suara akan didapatkan pemilih untuk dicoblos.

Baca juga: Alam Ganjar Sebut Tuli adalah Gaya Hidup

Meski begitu ada batas waktu untuk pemilih dapat menggunakan hak suaranya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lodiwik Frederik mengatakan untuk pemilih yang telah masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat di layani antara pukul 07.00-13.00.

Meski begitu, KPU menyarankan agar DPT untuk datang ke TPS mulai pukul 07.00-11.00.

Baca juga: Dalam Kepedulian Dan Kesederhanaan (In Sollicitudine Et simplicitate)

“Karena pukul 11.00-13.00, KPPS akan melayani pemilih “Pindahan” (DPTb),” ungkap Frederik, Kamis, 8 Februari 2024.

“Sedangkan pemilih yg belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP-el, baru bisa dilayani mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang Surat Suara masih tersedia,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Alam Ganjar Belum Tertarik Jadi Politikus