EXPONTT.COM, KUPANG – Ahli Penilai Pemerintah Daerah dari Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jacobus Makin, mengaku sulit menjelaskan hasil perhitungannya sendiri terkait nilai kontribusi tetap yang seharusnya dibebankan kepada PT Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) senilai Rp.1,54 miliar per tahun kepada Pemerintah Provinsi NTT yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT di Labuan Bajo yang telah di bangun Hotel Plago.
Kesulitan untuk menjelaskan secara rinci hasil perhitungannya sendiri itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 5 Maret 2024.
“Mengenai bagaimana simulasi perhitungan agak susah yang mulia, karena harus melihat dahulu kertas kerjanya. Nanti kalau saya pulang bisa ambil buat simulasi,” ujar Jacobus saat memberikan keterangan melalui sambungan zoom kepada majelis hakim.
Baca juga: Mantan Kepala BPN Mabar Sebut HGB 30 Tahun yang Dipegang PT SIM Bukan Masalah
Jacobus memberikan tanggapan demikian saat dicecar darimana ditemukan nilai kontribusi Rp1.54 miliar pert tahun dari total nilai wajar tanah Pemprov NTT di Pantai Pede seluas 31.670 m2 yang ia nilai senilai Rp35.82 miliar.
Ahli Jacobus juga sempat menampilkan tabel perhitungannya yang mengikutsertakan pendekatan pendapatan selama 30 tahun berdasarkan future value, present value, discount factor dan cashflow, namun tak bisa menjelaskan rumusnya secara sederhana.
Istilah yang digunakan oleh Ahli Jacobus bahwa cara menghitung yang demikian disebut dengan metode discounted cashflow.
Baca juga: Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM Dalam Kasus Hotel Plago
“Mengenai Rp1,5 miliar dari Rp35 miliar, bagaiamana cara menemukannya, bahwa angka Rp1,5 miliar itu diperoleh dari metode discounted cashflow. Jadi kita mulai menghitung itu pertama, di situ memasukkan variabel itu nilai wajar tanah kita, kemudian memasukkan yang namanya nilai potensi kenaikan nilai wajar atas pendapatan aset selama 30 tahun, sehubungan dengan potensi kenaikan setiap tahunnya,” kata Jacobus.
Ia mengatakan penilaian yang dilakukan hanyalah terhadap tanah semata-mata sebagai bentuk aset dari Pemprov NTT. Mengenai cara perhitungan, Jacobus mengakui bahwa salah satu variabel yang digunakan adalah dengan melihat potensi pendapatan selama 30 tahun ke depan sesuai masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB).