Penuhi Syarat, MK Terima Gugatan El Asamau, Ini Jadwal Sidangnya

El Asamau bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Gugatan hasil pemilu Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh El Asamau telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Kuasa Hukum El Asamau, Bildad Thonak, mengatakan, gugatan kliennya terkait hasil pemilu 2024 yang diduga terdapat kecurangan itu dinyatakan memnuhi syarat.

“Berkas gugatan secara formil sudah memenuhi persyaratan dan secara resmi sudah terdaftar di MK dan tidak ada yang salah dengan gugatan dan permohonan,” jelasnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca juga: Calon DPD RI El Asamau Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Sementara sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT untuk Provinsi NTT akan digelar pada pertengahan bulan April 2024 mendatang.

Ditambahnya,untuk menghadapi sidang sengketa nanti pihaknya sudah melakukan persiapan beserta bukti-bukti yang cukup

“Kita punya cukup bukti yang kuat dalam sidang nanti. Dari data data yang kami olah, kami berkeyakinan  mampu membuktikan kecurangan-kecurangan yang dilakukan,”kata Bildad Thonak.

Baca juga: Pejabat Arogan Mengaku Diri “Bersih”

Bildad menjelaskan, bahwa indikasi kecurangan dengan perpindahan suara secara masif dan menyeluruh untuk menaikan dan menurunkan suara salah satu calon DPD.

“Data ini bisa diakses di sirekap dan semua orang bisa mengakses adanya indikasi kecurangan secara tersistematis oleh penyelenggara,” jelasnya.

Selain menggugat ke MK dugaan kecurangan ini juga akan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.(*)

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Direktur PT SIM Sebut Pembangunan Hotel Plago Tanpa APBD dan APBN