EXPONTT.COM, KUPANG – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset di Labuan Bajo yang telah dibangun Hotel Plago di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang pembacaan putusan kasus dengan terdakwa Thelma Bana, Direktur PT SIM Heri Pranyoto, Direktur PT SWI Lidya Sunaryo dan pemegang saham PT SIM Bahasili Papan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu, 3 Maret 2024 malam.
Sidang dihadiri oleh para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya, Thelma Bana ditemani tim kuasa hukumnya, Melkzon Beri, SH, MSi dan Dr. Melkianus Ndelmau, SH, MH.
Baca juga: Polres Sikka Harus Tangkap Yuvinus Solo Selaku Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara tiga terdakwa lainnya, ditemani Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, yang terdiri dari Dr. Yanto MP Ekon, SH, MH., Khresna Guntarto, SH, M.Kn. dan Brigjen Purn. Jamaruba Silaban, SH, MH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyalinkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak dari terdakwa dalam harkat dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek.
Majelis hakim juga memerintakan agar tanah dan bangunan Hotel Plago yang telah diambil alih oleh Pemprov NTT untuk dikembalikan kepada PT SIM melalui direktur Heri Pranyoto.
“Menetapkan tanah dan bangunan dikembalikan kepada PT Sarana Investama Manggabar melalui Direktur Heri Pranyoto,” ucap hakim.
Sementara itu, penasehat hukum, Brigjen Purn. Jamaruba Silaban, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum tiga terdakwa Heri Pranyoto, Lidya Sunaryo dan Bahasili Papan, mengatakan, putusan majelis hakim sangat tepat karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang telah tersaji di persidangan.
Baca juga: Beras Jadi Pemain Utama Inflasi di NTT Selama 2023-2024
Dirinya menyebut, dakwaan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa para terdakwa melanggar permenkeu tentang sewa menyewa tidak bisa dibenarkan.
Hal itu karena dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor mengatur perbuatan yang melawan hukum formil. “Artinya perbuatan itu harus bertentangan dengan peraturan perundangan. Dalam fakta persidangan tidak ada satupun aturan mengenai perhitungan dalam perjanjian (BGS) bangun guna serah, tidak ada perbuatan melawan hukum disitu,” jelasnya.
Sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan, lanjut Jamaruba Silaban, karena tidak ada aturan mengenai perhitungan kontribusi semuanya kembali ke asas kebebasan berkontrak.
Baca juga: Kantor Bahasa Provinsi NTT Gelar Pemberdayaan Komunitas Penggerak Literasi di Sumba Barat
“Dan ketika dituangkan kedalam perjanjian BGS, maka sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda, perjanjian itu mengikat para pihak. Maka dari itu tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.
Jaksa mengada-ngada Kasus
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Khresna Guntarto, menyebut, jaksa dalam kasus ini mengada-ngada kasus korupsi hingga menjerat kliennya.
Dirinya mengatakan kasus ini membuktikan bahwa jaksa telah mengkriminalisasi investor yang memiliki niat baik di NTT.
“Buat apa capek-capek jaksa penyidik hingga JPU merangkai kasus ini seolah-olah ada kerugian negara yang pada akhirnya tidak terbukti sama sekali,” tegasnya.
Dirinya menyebut, jaksalah yang menghabiskan uang negara untuk mengada-ngada kasus ini.
“Sungguh amat sia-sia keuangan negara dihabiskan aparaturnya sendiri dalam mengada-ngada sebuah kasus,” ujar Khresna.
Dirinya berharap, kedepannya kasus-kasus yang dimensinya perdata terutama BGS tidak dikriminalisasi.
“Karena bagaimanapun (dalam perjanjian BGS) itu pihak swasta yang membangun, mengeluarkan uang dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, jangan sampai investor dizolimi. Karena kalau ini terus terjadi orang jadi takut untuk berinvestasi,” pungkasnya.♦gor
Baca juga: 20 Negara dengan Jumlah Penduduk Terbanyak, Indonesia Masuk 5 Besar