EXPONTT.COM, KUPANG – Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pungutan uang tambahan ruang VIP sebesar Rp 50 ribu di atas kapal atau pungutan lainnya yang merugikan penumpang, General Manager (GM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024 perihal: Ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang.
Dalam surat edaran ditegaskan Anak Buah Kapal (ABK) dilarang melakukan kegiatan penjualan tiket apapun diatas kapal.
Berikut isi edaran GM ASDP Cabang Kupang:
1. Bagi seluruh ABK Fery ASDP Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal. Apabila penumpang ingin menggunakan fasilitas VIP agar membeli tiket di loket penjualan tiket di darat.
2. Apabila penumpang menemukan penjualan tiket atau apapun di atas kapal oleh ABK agar melaporkan ke kantor ASDP agar ditindak tegas sesuai peraturan ASDP.
3. Apabila ASDP tidak merespon laporan anda, silahkan disampaikan ke call center Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT via nomor: 0811-1453-737.(*)