EXPONTT.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT yang telah diselenggarakan pada 8 Mei 2024 lalu.
Hal tersebut disampaikan OJK melalui press rilisnya yang diterima ExpoNTT, Jumat, 24 Mei 2024.
Selain menyetujui perubahan pengurus OJK juga menyetujui hasil RUPS Bank NTT yang berencana membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Baca juga: Ini Hasil Lengkap RUPS Bank NTT, Komisaris Hingga Direktur Diganti
“Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank (NTT) yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut,” tulis OJK dalam rilisnya.
Lebih lanjut OJK menyebut, pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.
Baca juga: Profil Plt. Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing, Berkarir Lebih dari 20 Tahun
OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.
Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.
Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.
Baca juga: Sekda NTT Kosmas Lana Ditunjuk RUPS Menjadi Komut Bank NTT
Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Danau Kelimutu Alami Perubahan Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi
Sebelumnya, hasil RUPS LB 8 Mei 2024 lalu, para pemegang saham menyepakati perubahan pengurus Bank NTT.
Hasil RUPS LB, enam pengurus Bank NTT, mulai dari komisaris utama hingga direktur diganti.
Dijajaran komisaris, Juvenile Djojana yang sebelumnya menduduki jabatan Komisaris Utama Bank NTT diberhentikan dan digantikan oleh Kosmas Lana. Komisaris independen Samuel Djo diberhentikan dan digantikan oleh Aloysius Liliweri. sedangkan Komisaris Independen Frans Gana tetap dipertahankan.
Sementara dijajaran Direksi Bank NTT, Direktur Utama Harry Alexander Riwu Kaho diberhentikan dan Yohanis Landu Praing ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Baca juga: Alex Riwu Kaho Diganti, Yohanes Landu Praing Jadi Plt. Dirut Bank NTT
Direktur Kredit Stefen Messakh diberhentikan, Hilarius Minggu ditunjuk sebagai Plt Direktur Kredit.
Direktur Dana yang sebelumnya dijabat oleh Yohanes Landu Praing digantikan oleh Hilarius Minggu.
Direktur IT & Operasional yang sebelumnya dijabat oleh Hillarius Minggu digantikan oleh Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan tetap dijabat oleh Christofel Adoe.(*)
Baca juga: Empat Tenaga PPPK Kabupaten Ende Batal Terima SK, Ini Alasannya