OJK Setujui Hasil RUPS Bank NTT, Jadi KUB dengan Bank DKI

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu

EXPONTT.COM, KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT yang berencana membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

OJK juga menyetujui perubahan pengurus PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT yang telah diselenggarakan pada 8 Mei 2024 lalu.

Baca juga:  Pimpin Apel Kesadaran KORPRI, Sekda Kota Kupang Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

“Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank (NTT) yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut,” tulis OJK dalam press rilisnya yang diterima Expo NTT, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca juga: OJK Setujui Perubahan Pengurus Bank NTT Sesuai Hasil RUPS-LB

OJK berharap pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

Baca juga:  Dinyatakan Lolos Seleksi, 4 Peserta CPNS di Pemprov NTT Malah Mengundurkan Diri

OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.

Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktu pemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

Baca juga: Empat Tenaga PPPK Kabupaten Ende Batal Terima SK, Ini Alasannya

Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus dan pemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agar rencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskan melalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.(*)

Baca juga: Danau Kelimutu Alami Perubahan Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi