EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Biro Administrasi Setda NTT, menggelar Pertemuan Bakohumas Lingkup Pemprov NTT, Kamis, 30 Mei 2024.
Digelar di Hotel Ima, Kota Kupang, Pertemuan Bakohumas Ptovinsi NTT, mengangkat tema “Pentingnya Legalitas bagi Media Massa”.
Pertemuan Bakohumas dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media massa di NTT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Komas Lana, yang membuka pertemuan, menyoroti peran media masa dalam struktur pemerintahan, terutama dalam konteks infrastruktur politik yang dapat memengaruhi keputusan publik.
Baca juga: Puluhan Anak NTT Ikut Tes Masuk UGM, Robert Fanggidae: Semua Berhak Dapat Pendidikan Berkualitas
“Peran pers sebagai penyalur informasi yang layak dikonsumsi oleh publik tidak boleh diabaikan,” ungkapnya.
Kosmas Lana juga menekankan pentingnya legalitas media massa dalam konteks hukum, mengingat bahwa informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada konsekuensi hukum.
Dirinya juga mengatakan, pentingnya keakuratan data yang disajikan oleh media masa menjadi sorotan. Menurutnya, data, baik berupa angka maupun huruf, harus disajikan dengan tepat, karena kesalahan dalam penyaluran informasi dapat berdampak pada keputusan hukum.
Baca juga: Gelar Rakerda, Arie Ondok-Lana Sebut Dharma Wanita Persatuan Adalah Tulang Rusuk Pemerintah
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa legalitas menjadi landasan penting bagi keberlangsungan media masa dalam menjalankan tugasnya.
Kosmas Lana berharap, pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan media masa dalam menjaga keakuratan dan legalitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Pertemuan Bakohumas juga dihadiri Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Arisandy dan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu yang hadir secara virtual. Keduanya hadir sebagai narasumber.
Dr. Ninik Rahayu dalam materinya menekankan integritas dalam profesi jurnalistik agar informasi yang disajikan dapat dipercaya oleh publik. Dirinya juga menyinggung terkait pentingnya legalitas media massa.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Arisandy, mengatakan, secara hukum, legalitas media massa sangat penting untuk mendapatkan perlindungan sesuai diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan”.
Dirinya menjelaskan, Polri dan Dewan Pers memiliki MoU. Menurutnya saat ini jurnalis sudah terlindungi secara hukum dengan payung hukum yang sudah ada.♦gor
Baca juga: Balon Wali Kota Kupang Robert Fanggidae Punya Strategi Atasi Persoalan Lapangan Kerja