EXPONTT.COM, KUPANG – Puluhan jurnalis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Jumat, 7 Juni 2024.
Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi media dan jurnalis, AJI, PWI, JMSI, SMSI, Join, AMSI dan IJTI yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi (FJPR) NTT melakukan demo dalam rangka menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Menurut FJPR, RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers hingga berpotensi besar terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis.
Baca juga: Prediksi Koalisi di Pilkada Kota Kupang 2024, Kemungkinan 4 Paslon
Dalam aksinya para jurnalis meminta agar DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal pasal bermasalah ini.
Para jurnalis juga meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Setelah berorasi, para jurnalis dari berbagai daerah di NTT ini diterima oleh Anggota DPRD Provinsi di dalam ruang sidang.
Baca juga: Kapolda NTT Imbau Masyarakat Hati-Hati Gunakan Gadget
Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin, menyakatkan komitmennya terkait hal yang disampaikan para jurnalis untuk disampaikan ke DPR RI.
Berikut Pernyataan Sikap FJPR NTT terkait RUU Penyiaran
Melihat rencana DPR RI untuk melakukan revisi terhadap RUU Penyiaran yang gencar mendapat penolakan hampir di semua daerah di Indonesia maka Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur atau FJPR NTT yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen Kupang, PWI NTT, UTI NTT, JOIN NTT, AMSI NTT, SMSI NTT dan JMSI NTT memberikan sejumlah poin penting dan menolak RUU Penyiaran:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 508 huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis,
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal SIE.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
Oleh karena itu, FORUM JURNALIS PENGAWAL REFORMASI NUSA TENGGARA TIMUR) yang terdiri dari AJI Kupang, PWI NTT, IJTI NTT, JOIN NTT, AMSI NTT, SMSI NTT dan JMSI NTT menyerukan:
– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal pasal bermasalah ini.
– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.(*)