EXPONTT.COM – Sebanyak delapan orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Negara Malaysia dideportasi atau dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Dekapan PMI asal NTT ini dipulangkan bersama PMI Indonesia lainnya dari negara Malaysia kerena masalah keimigrasian dan berangkat dari Indonesia secara ilegal atau non-prosedural.
“Dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, kemudian berangkat secara non-prosedural (ilegal),” ungkap Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hasil Lab Negatif, Nenek yang Meninggal di Naikolan Kota Kupang Bukan Karena Rabies
Delapan PMI dari NTT itu berasal dari berbagai daerah NTT, diantaranya, Kabupaten Malaka, Ende dan Sumba Barat Daya.
“Kami terima seorang ibu dan tiga anaknya asal Kabupaten Malaka. Kemudian, PMI stroke asal Ende beserta istri dan anaknya. Kalau satunya asal dari Sumba Barat Daya sudah kami antar tadi pagi,” jelasnya.
Suratmi menjelaskan, sebelum dipulangkan, PMI itu selama ini ditampung di Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
Baca juga: Jane Natalia Suryanto dan Semangat Berbagi di Momen Idul Adha “Saudara Melebihi Perbedaan Agama”
Sehingga penyerahannya kepada BP3MI NTT dilakukan langsung oleh mereka.
“Makanya saya langsung siapkan dua staf untuk antar ke Kabupaten Malaka. Selama di sana, tiga orang itu juga belum disekolahkan. Jadi, sekarang ini baru mau masuk SD,” urai Suratmi.
Sementara 13 PMI lainnya masih ditampung di Jakarta. Sebab, masih menjalani pembinaan dan pelatihan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Sisa belasan orang itu masih menjalani pembinaan dan pelatihan bermacam paket, tergantung pilihannya masing-masing. Semua biayanya ditanggulangi oleh Kemensos,” ujarnya.
Sebanyak 77 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi dari Malaysia. Mereka diusir dari sana karena masuk dan bekerja secara ilegal.
Suratmi menjelaskan pada pekan lalu 56 PMI sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Terbaru ada 21 PMI lagi yang dideportasi dan saat ini sedang di tempat penampungan BP3MI Provinsi Banten.
“Totalnya sudah 77 orang dalam bulan ini. Yang 21 orang itu belum di-update dari pusat karena hari ini baru perekaman dokumennya oleh Kemendagri,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Puluhan Karung Pakaian Bekas Dari Timor Leste Diamankan Polres TTU, “Tujuannya ke Kupang”