EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala SMK Negeri 5 Kupang berani tidak membayar gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (PTT) karena diduga mempunyai backingan dilembaga-lembaga terkait.
Sebanyak 40 orang guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (PTT) SMK Negeri 5 melakukan aksi penyegelan sekolah, Senin, 1 Juli 2024.
Aksi tersebut dilakukan usai Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Safirah Abineno, tidak menepati janjinya kepada guru yang menjanjikan akan membayar gaji para guru dan PTT yang sudah tiga bulan tak dibayarkan.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin di NTT Alami Penurunan 4 Tahun Terakhir
Sang kepsek menjanjikan membayar gaji tersebut secara penuh pada tanggal Jumat, 29 Juni 2024 lalu namun tak terealisasi.
Aksi protes sebenarnya bukan pertama kali dilakukan, namun sudah sampai ke tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, namun gaji tak kunjung dibayar.
“Sesuai dengan dia (kepsek) punya pengakuan bahwa alokasi dana bos untuk para guru honor, Dia sudah pinjam dan manfaat kan untuk keperluan lain makanya kami punya gaji belum bisa dibayar, ini perbuatan yang sudah terlalu melampaui batas dan tidak wajar,” kata Alfred Atabuna, Minggu, 30 Juni 2024, mengutip Korantimor.
Baca juga: Warga Lamawohong-Flotim Dihebohkan Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kaki, Pelakunya Siswi SMA
Sementara itu, Mantan Wakil Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Yakobus Boro Bura, mengatakan, mereka menduga sang kepsek memiliki bekingan sehingga berani menggunakan gaji para guru dan PTT untuk keperluan lain. Dan meski telah menuai protes namun tak ada langkah dari pemerintah hingga persoalan ini berlarut-larut.
“Kita menduga dia punya orang kuat karena persoalan ini sudah menjadi atensi publik tetapi belum ada atensi dari aparat penegak hukum (APH) dan juga pemerintah Provinsi,” katanya.
Mengutip Detik, Yakobus memerinci total gaji yang harus dibayarkan kepada 40 guru itu sekitar Rp 80 juta setiap bulan. Ia menegaskan aksi mereka sudah berulang kali sejak 2019, tetapi tidak mendapat respons yang baik dari kepala sekolah.
Para guru itu juga telah melaporkan hal ini ke Polda NTT pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.(*)
Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Kupang 2 Periode Hermanus Man Meninggal Dunia