Ombudsman NTT: Sekolah Bukan Toko Pakaian

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, mengaku mendapatkan keluhan dari orang tua yang hendak mendaftarkan ulang anaknya ke sekolah tingkat SMA.

Seperti diketahui, saat ini pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) memasuki tahap 2 dengan pendaftaran ulang.

“Sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap ini, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka,” kata Darius, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca juga: LLDIKTI XV Inisiasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka di PTS NTT Mulai Tahun 2024, Simak Cara Daftarnya

Darius mempertanyakan, mengapa sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite /pungutan satuan pendidikan yg mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana.

Baca juga:  Bank NTT dan Bank Mandiri Kolaborasi Gelar “Gerakan Nasional Cerdas Keuangan” di Kefamenanu

“Mengapa pula sekolah menjual seragam nasional dan Pramuka, yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua?,” tanya Darius.

Dirinya mengaku telah menyampaikan keluhan orang tua kepada Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa 9 Juli 2024 agar dicek ke masing-masing sekolah.

Baca juga: Usai Terima SK, 1.443 Guru PPPK Buang Sampah Sembarangan di Aula El Tari

Menurut Kepala Ombudsman, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan.

Baca juga:  The Palace Jeweler Resmi Hadir di Lippo Plaza Kupang, Tempatnya Perhiasan Standar Internasional

“Dalam hal diperlukan perbaikan sarana-prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan,” tuturnya.

Dirinya juga meminta agar sekolah tidak melakukan penjualan seragam nasional dan pramuka.

Baca juga: 3 Guru PPPK Pemprov NTT Batal Terima SK Pengangkatan, Ini Alasannya

“Mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah,” kata Darius.

Hal ini dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.

Baca juga:  Ikhsan Darwis Soroti Persoalan Sampah dan Banjir di Kelurahan Oesapa

“Untuk itu kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam,” tegasnya.

Baca juga: 1.443 Guru PPPK Terima SK Pengangkatan dari Pemprov NTT

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melalporkan ada sekolah yang melakukan pungutan serupa ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau menghubungi Ombudsman NTT.

“Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke Dinas Pendidikan NTT atau ke Ombudsman RI Provinsi NTT via call center di nomor 08111453737. Terima kasih,” pungkasnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Korupsi, Anggota DPRD Minta Kepala SMAN 3 Kupang Dicopot