EXPONTT.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirim sebanyak delapan ekor buaya ke Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Delapan buaya tersebut merupakan hasil dari penyelamatan dan pengamanan dari lokasi yang sering terjadi di area publik di NTT.
Buaya-buaya yang dikirim atau ditranslokasi tersebut merupakan jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca juga: Empat Paslon di Pilkada Kota Kupang 2024 dan Partai Koalisinya, Dua Partai Belum Arahkan Dukungan
Delapan buaya tersebut terdiri dari lima jantan dan tiga betina dengan kisaran ukurannya mulai dari 2,5 meter hingga yang berukuran 4,5 meter.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Ir Arief Mahmud, mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah konflik antara buaya dan manusia di area publik yang sering terjadi di NTT.
Balai Besar KSDA NTT sendiri telah melakukan beberapa kali pelepasliaran buaya yang ditangkap ke kawasan konservasi yang merupakan habitat buaya.
Baca juga: Ini Ungkapan Hati dr. Christian Widodo dan Serena Francis Pasca Resmi Diusung ke Pilkada Kota Kupang
Namun sejak adanya kejadian pelepasliaran buaya di atas 4 meter yang kembali ke tempat ditangkap dan menimbulkan insiden lainnya, maka proses pelepasliaran dilakukan dengan lebih selektif yakni hanya buaya berukuran dibawah 2,5 meter yang dilepasliarkan ke kawasan konservasi yang secara historis dan memiliki tipe ekosistem sebagai habitat buaya.
“Saat ini belum tersedia lembaga konservasi umum yang dapat dijadikan lokasi untuk menampung buaya-buaya konflik tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Terima SK, Gerindra-PSI Resmi Usung Christian Widodo dan Serena Francis ke Pilkada Kota Kupang 2024
Sementara di fasilias unit penanganan satwa (UPS) BBKSDA NTT berjumlah 13 ekor, yang tidak dimungkinkan untuk direlease ke alam. “Jumlah ini sudah melebihi kapasitas kandang,” jelasnya.
Arief menjelaskan, pihaknya kemudian berkomunikasi dengan Balai KSDA Sumatera Selatan dan PT Vista Agung Kencana di Sumatera Selatan yang memiliki izin penangkaran buaya.
Baca juga: Ansy Lema Bersahabat Dengan “Orang Kecil”
“Setelah menempuh prosedur administrasi serta tahapan pemeriksaan kesehatan, Balai Besar KSDA NTT melakukan translokasi delapan individu buaya muara,” jelanya.
Pengiriman dimulai pada Senin 15 Juli 2024 menggunakan transportasi darat dan laut. Proses penanganan dan pengiriman atau translokasi satwa tersebut dilaksanakan dengan dukungan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK, Balai KSDA Sumatera Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dan PT Vista Agung Kencana di Sumatera Selatan.(*)
Baca juga: Ansy Lema Nongkrong Bareng Milenial dan Gen-Z di Car Free Night Maumere