Sejumlah Sanksi Menanti Anggota Satpol PP di Kota Kupang yang Aniaya Istri Hingga Tewas

Korban saat berada di kamar jenazah RS Leona Kupang, nampak sang suami (berbaju garis merah dan biru) berada disamping jenazah / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo (52) yang menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey(52) hingga tewas terancam sejumlah hukuman. Selain hukuman pidana, Albert Solo juga dinanti sanksi sebagai Apartur Sipil Negara.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, Selasa, 13 Agustus 2024 malam menyatakan, Albert Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan polisi pada Senin, 12 Agustus 2024 malam usai korban meningga dunia di Rumah Sakit (RS) Leona Kupang.

Baca juga:  Jadwal Pertandingan Perempat Final ETMC XXXIII 2025 Kota Kupang

Aldinan menyebut, Albert Solo dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi menegaskan, Albert Solo akan diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian sebagai ASN. “Sanksi jelas ada, karena menghilangkan nyawa manusia,” ungkap Yos Rasi mengutip NTTZoom.

Lebih lanjut, Yos Rassi menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN Albert Solo akan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah melakukan tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang.

Baca juga:  Dukung Komunikasi Selama Mudik dan Lebaran, Indosat: Jaringan Kami Andal

Meski begitu, Pemprov NTT saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait surat penahanan agar bisa diambil langkah lanjutan untuk sanksi ASN.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Luncurkan Implementasi ASN BerAKHLAK “Bangga Melayani Bangsa”

“Akan kita lakukan setelah mendapatkan surat penahanan dari pihak berwajib, dalam hal ini dari pihak Kepolisan Polresta Kupang Kota,” pungkasnya.(*)