EXPONTT.COM, KUPANG – Anggota Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo (52) yang menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey(52) hingga tewas terancam sejumlah hukuman. Selain hukuman pidana, Albert Solo juga dinanti sanksi sebagai Apartur Sipil Negara.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, Selasa, 13 Agustus 2024 malam menyatakan, Albert Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan polisi pada Senin, 12 Agustus 2024 malam usai korban meningga dunia di Rumah Sakit (RS) Leona Kupang.
Aldinan menyebut, Albert Solo dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 45 juta.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yos Rasi menegaskan, Albert Solo akan diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian sebagai ASN. “Sanksi jelas ada, karena menghilangkan nyawa manusia,” ungkap Yos Rasi mengutip NTTZoom.
Lebih lanjut, Yos Rassi menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN Albert Solo akan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah melakukan tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang.
Meski begitu, Pemprov NTT saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait surat penahanan agar bisa diambil langkah lanjutan untuk sanksi ASN.
“Akan kita lakukan setelah mendapatkan surat penahanan dari pihak berwajib, dalam hal ini dari pihak Kepolisan Polresta Kupang Kota,” pungkasnya.(*)