Polisi Ungkap Kronologi Anggota Pol PP di Kota Kupang Aniaya Istri Hingga Tewas

Korban Maria Mey beberapa saat setelah dinyatakan meninggal dunia, Senin, 12 Agustus 2024. Ia sempat dirawat di RS Leona selama dua hari setelah kejadian penganiayaan oleh suaminya / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM – Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung melalui Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo, membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan anggota Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo (52) terhadap istrinya Josefina Maria Mey (52) hingga tewas.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 itu bermula saat Albert melarang istrinya yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pemuda Olahraga Provinsi NTT untuk tidak pergi mengikuti rapat bersama Komisi V DPRD NTT terkait perubahan KUA-PPAS Pemprov 2024 yang digelar pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.30 WITA di gedung DPRD Provinsi NTT.

Baca juga:  4 Prioritas Pembangunan Kota Kupang di Tahun 2027

“Karena korban itu sudah dibilang oleh si pelaku ini agar tidak usah keluar. Tapi, korban tak mengindahkan permintaan tersebut. Dari situ, pelaku merasa sakit hati,” ujar Yugo, Selasa, 13 Agustus 2024.

Saat penganiayaan Albert dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. “Albert Solo dalam keadaan mabuk miras jenis sopi dan menganiaya korban secara berulang-ulang kali,” katanya.

Baca juga:  Reses DPRD Kota Kupang Roy Riwu Kaho: Gen-Z Minta Wifi Gratis untuk Tunjang Belajar

Lebih lanjut, Yugo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Albert melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tangan kosong.

“Polisi telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Memang mereka sering ribut dan kejadian itu pelaku menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan kosong,” imbuhnya.

Disebutkan juga bahwa pasangan ini juga telah sering terlibat cek-cok dalam rumah tangga dan korban sudah sering dianiaya oleh suaminya itu.

Baca juga:  Gonjang-ganjing Nasib PPPK di NTT, Melki Laka Lena akan Temui Presiden Prabowo

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami perdarahan di dalam kepalanya, ditemukan beberapa resapan darah di kepala bagian kanan dan perdarahan hebat akibat benda tumpul,” jelas Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Dokter Edwin Tambunan.

Dirinya menjelaskan riwayat hipertensi yang dimiliki korban juga menjadi pemicu terjadinya pendarahan hebat akibat kekerasan yang terjadi. “Dari korban ini ada riwayat hipertensi, kemudian memicu pendarahan di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul,” imbuhnya.(*)