Intip 16 Program Utama Jonas-Alo, Air Bersih Gratis Hingga Sekolah Gratis

Jonas Salean dan Alo Sukardan bersama Ketua Tim Pemenangan, Yafet Horo menerima tanda terima dinyatakan dokumen pendaftaran lengkap di KPU Kota Kupang / foto: istimewa

8. Peningkatan biaya operasional/ insentif bagi ketua RT, RW, LPM, dan kader posyandu sebesar Rp.10.000.000 per tahun, penguatan kelembagaan RT/RW dalam tanggung jawab kebersihan pada lingkungannya masing-masing, serta tugas-tugas lain yang diberikan kepala daerah (turut membantu pengecekan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam wilayahnya masing-masing);

9. Insentif bagi tenaga program keluarga harapan (PKH) dan insentif bagi petugas kebersihan serta peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kebersihan kota dan pembenahan sistem pengelolaan persampahan pada tempat pembuangan akhir (TPA);

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

10.Penataan birokrasi berbasis kompetensi, dan alokasi anggaran untuk peningkatan SDM aparatur dalam jabatan fungsional serta penguatan kelembagaan dan sdm aparat pengawasan internal pemerintah (APIP);

11.Peningkatan produktifitas petani, peternak dan nelayan berupa pupuk, bibit ternak, unggas dan alat tangkap;

12.Meningkatkan fungsi, tugas pokok serta sarana dan prasarana dari perusahaan daerah milik kota kupang (PT. Sasando, Perusahaan Umum Daerah Pasar, serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum);

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

13.Untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda dalam bidang otomotif (road race), futsal serta seni dan budaya, diadakan event tetap tahunan serta penyiapan dana dalam APBD untuk melestarikan sanggar-sanggar seni dan budaya yang ada dalam kota kupang;

14.Bantuan sosial bagi kelompok-kelompok umat beragama dalam upaya meningkatkan kegiatan-kegiatan keagamaan;

Baca juga:  7 Wilayah di Kota Kupang Rawan Bencana di Musim Hujan, Warga Diminta Waspada

15.Wali Kota berkantor di kelurahan dua hari dalam seminggu, serta menerima pengaduan dari warga kota kupang secara langsung pada setiap hari kerja dari jam 08.00 – 09.00 WITA bertempat pada kantor Wali Kota;

16.Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.35 miliar setiap tahun melalui pembenahan administrasi pajak dan retribusi daerah dengan system digital serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.♦gor