8. Peningkatan biaya operasional/ insentif bagi ketua RT, RW, LPM, dan kader posyandu sebesar Rp.10.000.000 per tahun, penguatan kelembagaan RT/RW dalam tanggung jawab kebersihan pada lingkungannya masing-masing, serta tugas-tugas lain yang diberikan kepala daerah (turut membantu pengecekan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam wilayahnya masing-masing);
9. Insentif bagi tenaga program keluarga harapan (PKH) dan insentif bagi petugas kebersihan serta peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kebersihan kota dan pembenahan sistem pengelolaan persampahan pada tempat pembuangan akhir (TPA);
10.Penataan birokrasi berbasis kompetensi, dan alokasi anggaran untuk peningkatan SDM aparatur dalam jabatan fungsional serta penguatan kelembagaan dan sdm aparat pengawasan internal pemerintah (APIP);
11.Peningkatan produktifitas petani, peternak dan nelayan berupa pupuk, bibit ternak, unggas dan alat tangkap;
12.Meningkatkan fungsi, tugas pokok serta sarana dan prasarana dari perusahaan daerah milik kota kupang (PT. Sasando, Perusahaan Umum Daerah Pasar, serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum);
13.Untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda dalam bidang otomotif (road race), futsal serta seni dan budaya, diadakan event tetap tahunan serta penyiapan dana dalam APBD untuk melestarikan sanggar-sanggar seni dan budaya yang ada dalam kota kupang;
14.Bantuan sosial bagi kelompok-kelompok umat beragama dalam upaya meningkatkan kegiatan-kegiatan keagamaan;
15.Wali Kota berkantor di kelurahan dua hari dalam seminggu, serta menerima pengaduan dari warga kota kupang secara langsung pada setiap hari kerja dari jam 08.00 – 09.00 WITA bertempat pada kantor Wali Kota;
16.Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.35 miliar setiap tahun melalui pembenahan administrasi pajak dan retribusi daerah dengan system digital serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.♦gor