EXPONTT.COM, KUPANG – Pengamat Hukum Pidana Unwira Kupang, Mikhael Feka, mendukung Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang untuk menyelidiki dugaan politik uang yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas di Kampung Battuna, Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Hal itu karena perbuatan Daniel Taimenas yang telah viral di media sosial itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Mikhael Feka, menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 Ayat (1) secara tegas mengatur bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Ancaman pidana terhadap terhadap perbuatan politik uang diatur dalam Pasal 187A yang memberi sanksi pidana kepada Pemberi maupun kepada Penerima dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.
“Bahkan apabila calon terbukti berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi pembatalan. Oleh karena itu semua pihak dalam kampanye fokus pada visi, misi dan program serta patuh pada aturan hukum,” jelas Mikhael Feka, Rabu, 16 Oktober 2024.
Terkait video viral yang menunjukan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Daniel Taimenas di Kecamatan Amarasi Barat dengan menyebut uang tersebut adalah titipan Calon Gubernur NTT Melki Laka Lena, Mikhael Feka meminta agar Pengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang dapat mendalami perbuatan sebagaimana dalam video tersebut.
“Gakkumdu Kabupaten Kupang dapat mendalami perbuatan sebagaimana dalam video tersebut, apakah nantinya memenuhi unsur pidana sebagaimana saya jelaskan di atas atau tidak,” jelas Mikhael Feka.
Ahli Hukum Pidana dari Unwira Kupang ini juga menyatakan dukungan kepada Gakkumdu Kabupaten Kupang untuk menangani dugaan politik uang ini.
“Kita dukung Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang untuk menangani dugaan ini secara profesional,” pungkasnya.♦gor