Dugaan Politik Uang di Pilgub NTT, Daniel Taimenas Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Hukum SIAGA, Anton Ali dan Jubir Koalisi Pengusung SIAGA, Yusinta Nenobahan usai melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Daniel Taimenas ke Bawaslu NTT, Kamis, 17 Oktober 2024 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dengan politik uang yang dilakukan oleh Daniel Taimenas yang merupakan Tim Pemenangan Paslon Melki-Johni.

Tim Hukum SIAGA dan bersama Juru Bicara Koalisi Pengusung SIAGA, Yusinta Nenobahan datang ke melapor ke Bawaslu Provinsi NTT, Kamis, 17 Oktober 2024 siang.

Tim Hukum SIAGA, Antonius Ali, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Daniel Taimenas di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Laporan pengaduan kami sudah resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi NTT,” kata Antonius Ali usai melapor di Bawaslu.

Antonius Ali menyebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti ke Bawaslu Provinsi NTT untuk menguatkan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Daniel Taimenas yang merupakan Ketua Golkar Kabupaten Kupang hingga viral di media sosial.

Kepada Bawaslu, Tim Hukum SIAGA menyerahkan, rekaman video kejadian yang viral, rekaman pengakuan tuan rumah tempat kejadian, Foni Kause beserta suaminya, kemudian pengakuan tokoh masyarakat, Kornelis Nenoharan dan beberapa saksi yang hadir saat kejadian.

Baca juga:  Bukan Jago Pidato, SIAGA Jago Bekerja

“Dari bukti permulaan, saya rasa sudah cukup, dua alat bukti sudah terpenuhi,” jelas Antonius Ali.

Menurutnya, apa yang dilakukan tim pemenangan Melki-Johni ini telah merusak demokrasi di NTT dan merugikan paslon-paslon lain, temasuk paslon nomor 3 Paket SIAGA.

Antonius Ali menjelaskan, perbuatan Daniel Taimenas secara jelas telah melanggar Pasal 73 ayat 1,2 dan 4 j.o Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur:

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksiadministrasi pembatalan sebagai pasangan calonoleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Program Pro Rakyat Jadi Alasan Warga Alor di Sumba Barat Dukung SIAGA di Pilgub NTT

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung”

Sementara Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pelanggaran yang dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.

“Konsekuensi dari pelanggaran ini jika diproses dan terbukti, sanksi administrasi jelas, pembatalan terhadap calon,” tegas Antonuis Ali.

Penyerahan uang mengatasnamakan Calon Gubernur NTT oleh Daniel Taimenas juga melanggar, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Pada Bab VII Pasal 6 (angka) 5 mengatur “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp.1 juta.”

Baca juga:  Kampanye Akbar di Kupang, SIAGA Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Sementara itu, Juru Bicara Koalisi Pengusung SIAGA, Yusinta Nenobahan, mengaku, pihaknya diawal tidak ingin melayangkan laporan terkait persoalan yang sudah menjadi viral di publik NTT ini, namun karena tidak adanya langkah penanganan dari Bawaslu NTT, membuat Tim Hukum SIAGA berinisiatif untuk melaporkan.

“Seharusnya Bawaslu NTT ini punya tim khusus, sehingga kami tidak perlu melapor, namun video yang viral ini sepertinya tidak ada langkah penanganan, sehingga kami sebagai warga yang memiliki hak pilih dan hak demokrasi mengambil langkah ini,” jelas kader PKB ini.

Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provin Paulus Bogar, yang menerima laporan Tim Hukum SIAGA mengatakan, laporan dugaan politik uang ini sudah diterima pihaknya dan akan segera diproses dengan pendalaman terkait dengan bukti-bukti yang sudah diserahkan.