EXPONTT.COM, KUPANG – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, membeberkan alasan dibalik batalnya Bank NTT membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI dalam upaya pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp.3 triliun.
Rencana Bank NTT ber-KUB dengan Bank DKI yang diketahui telah mencapai tahap due deligence (kelayakan dan kepatutan) dinyatakan batal dijalankan.
Yohanis Landu Praing mengaku batalnya KUB tersebut karena sejumlah permintaan yang akan membuat Bank NTT sepenuh dibawah kendali Bank DKI.
Disebutkan, Bank DKI meminta penguasaan saham sebesar 51 persen, atau dengan kata lain Bank DKI yang akan menjadi pengambil keputusan dalam setiap kebijakan di Bank NTT.
Persyaratan tersebut, menurut Yohanis Landu Praing Bank DKI tidak menunjukan semangat ber-KUB. “Ini bukan semangat berkolaborasi tapi semangat akuisisi,” tegasnya.
Bank DKI juga minta saham serie B keluar dari struktur saham yang sudah ada di Bank NTT. “Mereka juga meminta terkait dengan kepengurusan menjadi hak mutak untuk penentuan direktur utama, direktur keuangan dan juga satu komisaris,” ungkapnya.
Selain itu, Bank DKI juga minta coverage Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) 100 persen, kalau tidak mencapai 100 persen maka akan di charge dari harga saham Bank NTT.
“Saat ini harga saham kita di Rp.10 ribu, kalau di charge harga saham kita jadi turun, bisa jadi turun ke Rp.7 ribu. Sehingga indikasinya, kita tidak punya bergaining position kalau menyutujui itu,” Yohanis Praing.♦gor