Penahanan Truk Pengangkut Batu Mangan Milik Koperasi Pah Meto Oleh Polres Kupang Tak Berdasar, Nixon Yalla: “Kami Legal”

Ketua Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari, Nixon Yalla saat memberikan keterangan pers, Kamis, 21 November 2024. Dirinya memastikn seluruh aktivitas koperasinya legal / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari, Nixon Yalla, menyayangkan tindakan aparat Polres Kupang yang menahan kendaraan pengangkut batu mangan milik koperasinya pada Senin, 18 November 2024 lalu.

Nixon Yalla menyebut tindakan aparat tersebut telah merugikan seluruh anggota Koperasi Pah Meto Berdikari yang menggantungkan hidup dari penghasilan dengan memungut batu mangan.

Nixon Yalla mengaku tidak mengerti mengapa aparat Polres Kupang menahan truk yang mengangkut batu mangan sebanyak lima ton itu ditahan, padahal pihaknya memiliki izin usaha yang legal.

“Kami adalah badan usaha yang legal. Kami punya izin penetapan wilayah pertambangan rakyat mineral logam sejak 2022, khususnya untuk Kabupaten Kupang,” jelas Nixon Yalla, Kamis, 21 November 2024.

Dihadapan sejumlah media, Nixon bahkan menunjukkan semua bukti legalitas dan keabsahan koperasi yang dipimpinnya.

Ia mengungkapkan, koperasi Pah Meto sudah telah berdiri sejak 2018 dan mulai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) resmi pada 2021.

Baca juga:  Resmi Kerja Sama Dengan Pemkot Kupang, UCB Akan Buka Fakultas Kedokteran

“Izin pertambangan rakyat itu kita mulai sejak tahun 2021. Ini SK koperasinya ada, Kemenkumham-nya ada, ini lembaran negaranya ada, jadi keabsahan dari koperasi kita legal,” tegasnya sambil menunjukan dokumen-dokumennya.

Nixon menuturkan, setelah tahun 2021, pihaknya mulai memperjuangkan wilayah pertambangan rakyat. “Karena sejak Provinsi NTT berdiri, belum ada satupun pertambangan rakyat mineral logam yang diakui atau disahkan oleh pemerintah,” bebernya.

Atas usaha mereka pada tahun 2022 mereka mendapatkan penerapan wilayah pertambangan di Nusa Tenggara Timur oleh kementrian. “Dari 4 kabupaten yang mendapat penetapan wilayah (Manggarai, Manggarai Timur, Alor dan Kabupaten Kupang), kita (Kabupaten Kupang) yang memiliki penetapan wilayah tentang mineral logam biji mangan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak itu pihaknya mulai berusaha untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, yang kemudian akhirnya diperoleh pada tahun 2023. Pihaknya secara sah dan meyakinkan pihaknya mempunya izin lokasi pertambangan rakyat serta badan usaha berbentuk koperasi.

Baca juga:  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Penjabat Gubernur NTT Jalan Santai Bersama Penyandang Disabilitas

“Koperasi kita ini bentuknya itu primer nasional dan ruang lingkup wilayah usaha itu, semua wilayah yang ada di Indonesia. Dan kegiatan utama dari usaha koperasi kita adalah jual beli batu mangan,” sebutnya.

Karena itu Nixon Yalla menyesalkan pernyataan dalam sebuah pemberitaan yang mengatakan bahwa aktivitas usaha pembelian Batu Mangan yang dilakukannya disebut ilegal.

“Saya sendiri sebelum berita itu terbit, sudah dipanggil untuk diperiksa (oleh Polres Kupang) dan dalam BAP saya sudah menjelaskan, bahwa yang kami lakukan itu bukan menambang. Kami menolong masyarakat berdasarkan surat permohonan yang disampaikan kepada koperasi,” tuturnya.

Hal lain yang disesalkan Nixon adalah karena niat tulus untuk menolong masyarakat bukannya didukung namun malah dihambat. Berdirinya Koperasi Pah Meto Berdikari ini termotivasi oleh banyaknya masyarakat merantau ke Malaysia untuk mencari uang dan sebagian pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Menurut dia, hadirnya Koperasi Pah Meto Berdikari telah menolong sekian banyak masyarakat Kabupaten Kupang yang terlilit kemiskinan. “Ada banyak rencana yang telah kami susun untuk bersama-sama bangkit dengan masyarakat, namun belum apa-apa kami sudah terbentur seperti ini,” keluhnya.

Baca juga:  SIAGA Menang Telak di Kota Kupang

Ia mengatakan, sebelumnya truck pengangkut Batu Mangan juga pernah ditahan oleh aparat Polres Kupang di Baubau, namun akhirnya dilepas setelah pihaknya menunjukan legalitas yang dimiliki. “Tapi kali ini, sudah tiga hari armada kami masih (ditahan) di sana,” keluhnya.

“Kami hanya menginginkan keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat, khususnya anggota koperasi kami ini,” tambahnya..

Ketika ditanyakan tentang pernyataan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, yang mengatakan bahwa lokasi izin pertambangan Mangan hanya ada di Fatuleu, Nikson membenarkan pernyataan itu.

Ia menerangkan bahwa izin pertambangan memang hanya ada di Fatuleu, namun di wilayah lain seperti di To’o Baun itu bukan pertambangan. “Koperasi hanya membeli biji mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat dan itu diketahui oleh aparat desa karena ada suratnya,” tandas Nixon Yalla.(*)