EXPONTT.COM – Sebanyak 1.751 pemilih yang tersebar di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan coblos ulang atau PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Jemris Fointuna mengaku akan dilakukan PSU pada 4 TPS di wilayah Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur dan Kota Kupang.
“PSU akan berlangsung di 4 TPS pada tiga wilayah yaitu di TPS 04 Kelurahan Puken Tobi dan TPS 05 Kelurahan Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, TPS 1 Desa Mataru Barat dan Kota Kupang TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima,” jelas Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna kepada detikBali diruang kerjanya, Senin 2 Desember 2024, melansir detikBali.
Menurut Jemris PSU akan dilakukan pada 2 TPS di Kabupaten Flores Timur, 1 TPS di Kabupaten Alor dan 1 TPS di Kota Kupang.
“PSU untuk Kabupaten Flores Timur itu ada dua TPS 04 Kelurahan Puken Tobi dan TPS 05 Kelurahan Wangibao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, sedangkan di TPS 1 Kabupaten Alor itu di Desa Mataru Barat, dan di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang,” terang Jemris.
Ia menambahkan, PSU untuk Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur dilakukan PSU untuk Pilkasa Gubernur dan Wakil Gubernur NTT sedang Kabupaten Alor PSU untuk Gubernur-Wakil Gubernur NTT bersama bupati-wakil bupati Kabupaten Alor.
“PSU di Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur hanya untuk gubernur dan wakil gubernur sedangkan di Kabupaten Alor, itu gubernur-wakil dan juga bupati-wakil bupati,” ujarnya.
Menurut Jemris untuk di Kota Kupang PSU akan berlangsung pada 5 Desember 2024 sedangkan Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur berlangsung pada 6 Desember 2024.
“Jadi PSU di TPS 02 Kota Kupang akan berlangsung di tanggal 5, Kabupaten Alor dan Flores Timur itu direncanakan tanggal 6 Desember 2024, dan kemudian pleno dilanjutkan pleno tingkat kabupaten dan kota ditanggal 5-6 Desember lalu 7-9 akan diselenggarakan pleno rekapitulasi untuk gubernur-wakil gubernur NTT di KPU NTT,” urai Jemris.
Untuk PSU di TPS 04 Kelurahan Puken Tobi jumlah DPT sebanyak 518 pemilih sedangkan TPS 05 Kelurahan Wangibao 520 pemilih di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, khusus untuk surat suara khusus gubernur dan wakil gubernur NTT.
Sedangkan di TPS 1 Desa Mataru Barat, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor jumlah DPT 300 pemilih yang akan dilayani surat suara gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati Kabupaten Alor.
Untuk Kota Kupang PSU berlangsung di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan DPT sebanyak 413 pemilih, surat suara untuk gubernur-wakil gubernur.
PSU di Kabupaten Flores Timur dan Kota Kupang terjadi karena pelanggaran, pemilih dari luar wilayah yang melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 namun tidak memiliki surat pindah memilih.
Sedangkan untuk pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Alor, disebabkan petugas yang melakukan pencoblosan surat suara sisa. **