EXPONTT.COM, KUPANG – Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengecam tindakan pihak sekolah yang melarang siswa-siswi mengikuti ujian karena belum melunasi uang SPP atau iuran komite.
“Beberapa hari ini kami menerima keluhan dari para orang tua siswa-siswi kelas XII SMA dan SMK Negeri dan swasta di beberapa kabupaten antara lain, SMAN 1 Loura di Kabupaten Sumba Barat Daya dan SMA Swasta Ile Boleng di Kabupaten Flores Timur,” ujar Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 5 Desember 2024.
Darius menyebut sejumlah orang tua mengeluhkan anak-anak mereka yang diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP atau iuran komite sebelum mengikuti ujian. Para siswa yang belum melunasi tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan.
Terkait hal tersebut Ombudsman NTT menyampaikan menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK Negeri se-NTT dengan penegasan tetap mengijinkan siswa/siswi mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite.
“Siswa-siswi berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka,” tegas Darius.
Darius menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Darius Beda Daton, logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang atau jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran.
“Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite,” tegas Darius.
Menurutnya, uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. “Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,” jelas Darius.
Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton meminta masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT jika menemukan sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP atau iuran komite.
“Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737,” pungkasnya.(*)